HALO SEMARANG – Kementarian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjadikan Farel Prayogyo, siswa kelas enam SD dari Banyuwngi, menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya.
Penghargaan itu diberikan Menkumham Yasonna H Laoly, setelah Farel berhasil tampil memukau menyanyikan lagu “Ojo Dibandingke”, di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan para menteri kabinet Indonesia Maju, dalam peringatan HUT Ke-77 Republik Indonesia di Istana Negara.
Setelah pertunjukan selesai, Yasonna langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Komjen Pol Andap Budhi Revianto serta menginstruksikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu, untuk segera memberikan pelindungan seni pertunjukan untuk bocah yang bercita-cita ingin menjadi penyanyi profesional tersebut.
Yasonna kemudian memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan, dengan nomor EC00202254496 kepada Farel, dengan judul ciptaan “Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 di Istana Negara”.
“Ini sebagai bentuk respon cepat saya sebagai Menkumham, dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel,” kata Yasonna, setelah menyerahkan surat pencatatan ciptaan, dalam kegiatan Tasyakuran Hari Dharma Karyadhika ke 77 Kemenkumham, di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (18/8/2022) malam.
Yasonna menilai, bahwa sosok Farel ini sangat menginspirasi rakyat Indonesia. Anak yang baru berusia 12 tahun itu, tidak malu mempopulerkan lagu-lagu campursari berbahasa Jawa.
Karena itu pada kesempatan yang sama, Farel Prayogyo dinobatkan menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Menkumham.
“Diharapkan Farel ini dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan bahasa jawa melalui lagu dan seni,” kata Yasonna, seperti dirilis bhpsemarang.kemenkumham.go.id.
Menurut Yasonna, penobatan Duta Kekayaaan Intelektual Pelajar ini sekaligus dalam rangka untuk meningkatkan promosi dan penyebarluasan informasi serta sosialisasi di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya di kalangan pelajar.
Ia menjelaskan bahwa Duta KI Pelajar Bidang Seni dan Budaya kali ini merupakan pelaku seni pertunjukan yang berasal dari kalangan pelajar yang telah menunjukkan prestasi dan karya yang dikenal oleh masyarakat Indonesia.
“Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanyakan anak seumuran Farel senangnya dengan lagu KPop,” tutur Yasonna.
Apresiasi pada Abah Lala
Tidak hanya Farel, Menkumham Yasonna H Laoly juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo Dibandingke”, yang saat ini tengah naik daun.
Yasona memberikan surat pencatatan ciptaan lagu, dengan nomor EC00202254505 dan judul “Ojo Dibandingke” kepada Agus Purwanto, atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala.
Sekalipun pelindungan hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik. Namun, hak cipta dari suatu karya tentunya juga penting untuk dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Sebab, surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) mengenai adanya pelindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.
Adapun hak cipta juga melindungi Hak Ekonomi dari pencipta dan pemegang hak cipta. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 UU No.28 Tahun 2014 yaitu “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.
Dan Pasal 9 Ayat 3 UU No.28 Tahun 2014 yang berbunyi “Serta Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaandan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.
Selain itu, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, surat pencatatan hak cipta yang terdata di DJKI Kemenkumham juga menjadi salah satu syarat dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Di dalam Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. (HS-08)