in

Kunjungi Blora, Pemkab Gresik Studi Tiru Pengelolaan Partisipating Interest 10 Persen Sektor Migas

Kunjungan Pemkab Gresik dalam rangka studi tiru pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi, ke Pemkab Blora. (Foto : blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Pemerintah Kabupaten Gresik berkunjung ke Blora, untuk melakukan studi tiru di Blora, terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi.

Di tengah tekanan akibat pemangkasan dana transfer pusat ke daerah, Pemkab Gresik perlu mencari sumber pendapatan alternatif untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik.

Pertemuan berlangsung di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, baru-baru ini. Kunjungan dipimpin Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif dan diterima Wakil Bupati Blora Sri Setyorini.

Hadir pula Direktur PT Blora Patragas Hulu (BPH) Muhammad Khamdun beserta jajaran dan perwakilan PT BPE.

Wabup Asluchul mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan mempelajari mekanisme pengajuan dan pengelolaan PI, perhitungan manfaat, serta strategi mengoptimalkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Ia berharap pengalaman Blora dapat menjadi referensi bagi Gresik dalam menyusun langkah yang terarah.

Menurut Wabup Asluchul, pemangkasan TKD menambah tantangan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Karena itu, daerah perlu menggali potensi ekonomi dan memperkuat kerja sama untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan.

Wabup Blora, meminta Direktur PT BPH Muhammad Khamdun beserta jajaran menyampaikan pengalaman dan pengetahuan pengelolaan PI secara terbuka agar dapat membantu Pemkab Gresik menyiapkan peta jalan pengajuan.

“Pak Khamdun, tolong kasih semua ilmunya biar Pak Wakil Bupati Gresik bisa segera memetakan roadmap pengajuan PI. Ilmu dan pengalamannya sampaikan semua,” ujar Sri Setyorini.

Ia menegaskan, pengelolaan PI tidak hanya berkaitan dengan upaya memperoleh hak partisipasi, tetapi juga membutuhkan tata kelola profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pertukaran pengalaman diharapkan membantu kedua daerah memahami mekanisme kerja sama, pengelolaan risiko, dan optimalisasi manfaat PI.

Dalam paparannya, Khamdun menjelaskan sejarah keterlibatan BUMD dalam pengelolaan PI 10 persen di Blok Cepu. Empat BUMD yang terlibat adalah PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, PT Blora Patragas Hulu (BPH) milik Pemerintah Kabupaten Blora, serta PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keempat BUMD tersebut menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan PI 10 persen pada tahun 2006. Kerja sama itu mencakup pembentukan Badan Kerja Sama (BKS) untuk menjalankan tugas terkait pengelolaan PI.

Pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Pemkab Gresik dalam memahami pentingnya koordinasi antardaerah, struktur kelembagaan, dan pengaturan kerja sama antarbadan usaha dalam pengelolaan PI.

Budhe Rini berharap kunjungan itu mempererat hubungan kedua pemerintah daerah sekaligus membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan.

Dengan pertukaran pengetahuan tersebut, Pemkab Gresik diharapkan dapat menyusun peta jalan pengajuan PI secara lebih terarah, sedangkan Blora dapat menjadikan forum tersebut sebagai sarana evaluasi dan penguatan tata kelola. (HS-08)

 

 

 

Menjelang Pemilihan Petinggi Desa, Polres Jepara Pastikan Warga Pilih Calon Tanpa Intimidasi.

Bakal Telusuri ASN Terlibat Judi Online, Pemprov Jateng Siapkan Sanksi Tegas