in

Yusril Persilakan Cek Langsung Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto : kumham-imipas.go.id)

 

HALO SEMARANG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, dapat dilihat dan diperiksa secara terbuka.

Yusril mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menyikapi temuan tersebut.

“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (24/9/2026), seperti dirilis kumham-imipas.go.id.

Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan untuk memastikan terlebih dahulu, apa sebenarnya fasilitas yang ditemukan Ombudsman dan siapa yang menggunakannya.

“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” katanya.

Yusril menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran oleh pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong, termasuk apabila fasilitas tersebut dikomersialkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengkomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegas Yusril.

Di sisi lain, Yusril juga membuka ruang bagi Ombudsman untuk memberikan klarifikasi apabila temuan tersebut ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terdapat perbedaan persepsi mengenai fasilitas yang ditemukan.

“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” ujarnya.

Menurut Yusril, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan dengan melihat fakta secara langsung dan terbuka, sehingga tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.

“Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” kata Yusril.

Karena itu, Yusril mempersilakan media untuk datang langsung ke Lapas Cibinong dan melihat kondisi fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.

“Sebagai sesama abdi negara, mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” kata dia.

Temuan Ombudsman RI

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan “kluster mewah” yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026) lalu.

Tim Ombudsman sebelumnya sempat ditolak oleh petugas saat hendak melakukan sidak ke dalam area blok sel WBP.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, mengungkapkan bahwa Tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas, untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun tetap ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas Lapas yang berjaga.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” kata Syafrida.

Temuan dimaksud  adalah bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa sidak ini menemukan sejumlah temuan krusial, terkait kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Ombudsman RI bertemu dengan salah satu penghuni rumah tersebut yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Namun, sebelum dapat menggali informasi lebih lanjut, petugas lapas menghalangi Ombudsman untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir.

Ketika tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen.

Terdiri atas ruang tamu, 1 kamar, TV, kulkas dan fasilitas lainnya.  Selain itu Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.

Tak hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI menemukan celah keamanan yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Selain itu, Syafrida menambahkan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai dugaan pungutan liar, sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.

Praktik ini sangat mencederai status Lapas Cibinong yang  sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berdasarkan pengalaman kunjungan pengawasan ke berbagai daerah seperti Sumatera, Kalimantan,  Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menegaskan bahwa fasilitas seperti di Lapas Cibinong ini tidak pernah ditemukan di tempat lain.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan bahwa penolakan oleh Lapas IIA Cibinong ini merupakan kali kedua yang dialami tim.

Saat berupaya menelusuri dan pengecekan, tim mengalami insiden fisik seperti aksi dorong-dorongan, hingga salah satu anggota tim Ombudsman terjepit kakinya.

“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ungkapnya.

Atas rangkaian temuan tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” tambahnya.

Ombudsman RI menegaskan akan tetap melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa. Syafrida mengatakan Ombudsman juga akan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam hal mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang penegakkan hukum.

“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antar Lembaga Penegak Hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan,” kata Syafrida.

“Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Wasmat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan KUHAP,” tutup Syafrida. (HS-08)

 

 

Temuan Ombudsman Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas, DPR Minta Menteri Imipas Tegas, Ditjenpas Sebut Itu Rumah Dinas