HALO SEMARANG – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik KPK, Kejaksaan, maupun Polri, untuk bergerak cepat menangani kasus dugaan penyelewengan, pada program revitalisasi sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia meminta adanya penyelidikan dan penerapan ancaman hukuman paling berat, pada para aparat negara yang terbukti bersalah.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wayan Sudirta, di Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.
Menurut pengakuan salah satu kepala sekolah kepada media, kontraktor menawarkan pembagian alokasi dana proyek dengan rincian, yaitu tujuh persen untuk kepala sekolah, tiga persen untuk oknum dinas pendidikan, dan 10 persen menjadi keuntungan murni bagi kontraktor.
Wayan menilai dugaan penyelewengan dana pendidikan bernilai triliunan rupiah tersebut sebagai perbuatan yang sangat memalukan dan mencederai rasa kemanusiaan.
Menurutnya, ada empat alasan kuat mengapa APH harus mengenakan pasal-pasal dengan ancaman hukuman maksimal kepada para pelaku.
“Pertama, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” kata dia.
Kedua, kasus ini terjadi di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Ketiga, ini terjadi di sektor pendidikan yang menjadi pilar utama kemajuan bangsa, dan keempat, penyelewengan ini dilakukan di daerah yang sedang menghadapi dampak bencana alam.
“Tidak ada alasan lain, APH harus carikan pasal-pasal yang paling berat,” ujar Wayan Sudirta, seperti dirilis dpr.go.id.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menekankan agar proses hukum berjalan transparan dan membongkar penanggung jawab utama tanpa pandang bulu, baik dari unsur pemerintah, swasta, maupun partai politik.
“Jangan sampai ada yang dikorbankan di tingkat bawah, sementara otaknya atau gembong utamanya justru selamat. Tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti, jangan dikasih ampun. Kasus ini juga menjadi batu ujian kesiapan APH sebelum kita menyongsong pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas Anggota DPR RI Dapil Bali tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah ditemukannya dugaan pemotongan fee sebesar 7 persen, kepada para kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi ruang kelas di NTT.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen), program revitalisasi sekolah di NTT pada tahun 2026, menyasar 1.487 satuan pendidikan dengan total alokasi anggaran mencapai Rp1,208 triliun.
Sementara itu, data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan KPK mengungkapkan bahwa 43 persen sekolah masih menentukan penyedia barang dan jasa berdasarkan relasi pribadi.
Wayan menambahkan, guna mencegah penyelewengan anggaran pendidikan di masa depan, perbaikan sistem birokrasi harus dilakukan secara mendasar sejak proses rekrutmen ASN.
“Problem birokrasi kita ada pada rekrutmen, pembinaan, dan lemahnya pengawasan. Rekrutmen ASN harus bersih dari KKN, suap, dan sogok. Kalau bibitnya saja sudah cacat, pasti buah yang dihasilkan tidak memuaskan. Pengawasan harus diperketat mulai hari ini,” kata dia.
Diketahui, dugaan penyelewengan proyek revitalisasi ruang kelas di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencuat setelah seorang kepala sekolah mengaku ditawari fee sebesar 7 persen oleh pihak kontraktor jika bersedia berkompromi. Kasus korupsi ini diduga melibatkan berbagai pihak di lapangan, mulai dari oknum dinas pendidikan, kontraktor, hingga politisi. (HS-08)


