in

Sebut UMKM Pengembang Perumahan Sering Dijegal, Legislator DPR Ini Minta Penetapan LSD Tak Tebang Pilih

Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tegas dalam menerapkan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan tidak melakukan tebang pilih terhadap pelaku usaha.

Ia menilai, aturan LSD harus diterapkan secara adil, baik terhadap pengusaha besar maupun perusahaan berskala usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Ia menilai ada indikasi penegakan aturan LSD yang terindikasi tebang pilih. Menurutnya, pengembang perumahan berskala UMKM, sering dijegal aturan LSD, sementara pengembang besar justru mendapat kemudahan.

“Jangan tebang pilih. Jangan, penetapan aturan tentang LSD itu harus harus benar tegas. Jangan dilonggarkan terhadap pengusaha besar dan diperketat terhadap perusahaan-perusahaan yang UMKM, UMKM,” ungkapnya dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, ketegasan Kementerian ATR/BPN sangat penting, agar penetapan aturan LSD tidak memicu praktik rasuah atau korupsi maupun perlakuan diskriminatif yang merugikan pengusaha kecil.

Ia pun menyinggung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Kadang-kadang saya juga prihatin dari Kementerian ATR/BPN ini harus tegas terkait LSD ini. Jangan sampai kejadian-kejadian yang sekarang yang sempat viral terkait OTT KPK yang dilakukan terhadap BPN itu berkaitan dengan masalah yang ada di sana,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga menyoroti kuatnya ego sektoral antar lembaga yang dinilainya ikut menjadi persoalan dalam penetapan LSD di daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat proses birokrasi dan menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.

Oleh karenanya, ia mendesak Kementerian ATR/BPN menjadikan persoalan tersebut sebagai catatan evaluasi serius, untuk mendukung agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan dan penyediaan lapangan kerja, sekaligus menjaga keadilan bagi publik.

Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya KPK melakukan OTT di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam OTT yang dilakukan pada Senin (14/9/2026), KPK menangkap 17 orang, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, politisi salah satu partai dan seorang wakil bupati, serta menyita uang tunai ratusan miliar rupiah. (HS-08)

 

 

Harga Minyak Dunia Naik, Legislator Minta Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi Kurangi Beban Rakyat

Kemdiktisaintek Dorong Sistem Informasi Beasiswa Terpusat