HALO SEMARANG — Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik penipuan daring (love scamming) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Kota Semarang. Dalam operasi pengawasan keimigrasian, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok beserta ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan lintas negara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Operasi itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang selama dua pekan terakhir.
Berdasarkan hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pengawasan terpadu yang melibatkan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang dan Tim Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk mengungkap jaringan, pola operasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh keuntungan finansial.
Dari hasil pendalaman sementara, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia. Meski demikian, para pelaku diduga menjadikan Indonesia sebagai basis operasional untuk menjalankan aksinya.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ari Widodo.
Saat ini keempat WNA masih menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun menjadikan Indonesia sebagai lokasi operasi kegiatan ilegal.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Hendarsam.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan kebijakan selective policy atau kebijakan selektif terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, meningkatkan pengawasan lapangan, serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan transnasional.(HS)


