in

Komisioner Komnas HAM Tekankan RUU KUHAP Harus Jamin HAM dan Prosedural

Kantor Komnas HAM (Foto komnasham.go.id)

 

HALO SEMARANG – Komisioner Komnas HAM RI,  Abdul Haris Semendawai mengungkapkan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses peradilan.

“KUHAP lama tak lagi relevan menjawab tantangan modernisasi hukum dan tuntutan keadilan berbasis hak asasi manusia,” kata dia, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saat ini sedang berjalan, pihak DPR menganggap sebagai upaya untuk memperbarui sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam kesempatannya ia menekankan bahwa penyelidikan dan penyidikan kerap menimbulkan pelanggaran HAM yang belum memiliki mekanisme kontrol memadai. Menurutnya, prosedur yang lemah memicu penyalahgunaan kewenangan dan menghambat keadilan bagi korban maupun tersangka.

“Penyelidikan dan penyidikan harus diawasi ketat, agar tidak melanggar hak warga yang dijamin konstitusi,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa KUHAP baru harus menjamin batasan waktu dalam proses penyidikan perkara pidana.

Dia menilai bahwa institusi penegak hukum, juga harus ikut bertanggung jawab karena sering memperlambat proses hukum.

“Banyak tersangka digantung statusnya bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum, ini bentuk pelanggaran hak mendasar,” jelasnya.

Di akhir kesempatan ia menegaskan bahwa upaya paksa seperti penahanan dan penyitaan, kerap dilakukan tanpa dasar prosedural sah.

Menurutnya, hal ini berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Komisioner Komnas HAM itu juga menyoroti pentingnya bantuan hukum bagi korban dan saksi, bukan hanya tersangka.

Menurutnya, keadilan baru terwujud jika seluruh pihak dalam perkara memiliki perlindungan hukum yang setara. (HS-08)

Tata Wajah Kota, Pemkab Pemalang Rutinkan Kegiatan Kebersihan

Pengurus BPC HIPMI Kendal Resmi Dilantik : Sinergitas dengan Pemerintah Diperkuat