in

Sejumlah Dokter Internship Meninggal, Kemenkes Bentuk Tim Investigasi dan Lakukan Perbaikan Besar

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin beserta tim dari Kemenkes, memberikan keterangan tentang hasil investigasi, terkait meninggalnya sejumlah dokter peserta program internsip di Indonesia. Konferensi pers dilaksanakan di ruang dr J Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto : kemkes.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Kesehatan RI melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh, terhadap tata kelola pelaksanaan program internsip dokter di Indonesia, menyusul meninggalnya sejumlah dokter peserta internship pada tahun ini.

Menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan, akibat budaya kerja yang tidak sehat selama proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.

“Budaya kerja yang tidak baik, tidak boleh lagi terjadi, baik dalam program internship, maupun PPDS. Perbaikan budaya kerja pembelajaran dan pendidikan dokter muda harus dilakukan secara serius,” kata Budi Gunadi Sadikin, di ruang dr J Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan, yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam, serta Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

Investigasi dilakukan dengan mendengarkan langsung keterangan peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga almarhumah.

“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia. Karena itu investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,” kata Menkes, seperti dirilis kemkes.go.id.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program internsip dokter.

Pertama, pengaturan jam kerja peserta internship diperjelas, dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel.

“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Menkes.

Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta internship wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.

“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” tegas Menkes.

Ketiga, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda antarwilayah.

Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana internship, guna mengurangi ketimpangan.

Selain itu, hak cuti peserta internship juga ditingkatkan dari empat hari menjadi sepuluh hari, tanpa kewajiban mengganti masa internship.

Peserta juga tetap dapat memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Menkes Budi.

Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih dalam proses penanganan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.

“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” kata Menkes.

Tak lupa, Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga dr Andito Mohammad Wibisono, dr Karika Ayu Permatasari, dr  Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr Myta Aprilia Azmi.

“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” kata Menkes Budi.

Persoalan Sistemik

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai rangkaian kejadian meninggalnya para dokter internship ini, merupakan alarm untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem internship di Indonesia.

“Ini bukan sekadar musibah, tetapi dapat dimaknai sebagai sinyal adanya persoalan sistemik yang harus segera dibenahi. Para dokter muda  tidak boleh menjadi korban akibat sistem yang kurang sempurna,” kata Netty Prasetiyani Aher, Selasa (5/5/2026), seperti dirilis dpr.go.id.

Sebagai informasi, seorang dokter peserta program internship (magang) bernama Myta Aprilia Azmi, meninggal dunia diduga karena beban kerja.

Myta merupakan alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) yang sedang menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi.

Meninggalnya Myta menambah daftar panjang insiden yang juga sempat menjadi sorotan di media, terutama terkait tekanan kerja tinggi dan minimnya perlindungan bagi dokter muda. Kematian para dokter muda ini menjadi perhatian masyarakat luas.

Sebelumnya, tiga dokter internship juga meninggal dalam tiga bulan terakhir, yakni dokter di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akibat komplikasi campak; dokter yang bertugas di Rembang, Jawa Tengah, dengan dugaan anemia; dan dokter di Denpasar, Bali, akibat komplikasi demam berdarah dengue.

Terkait hal ini, Netty menyoroti ketidakjelasan status peserta internship yang berada di antara posisi sebagai peserta didik dan tenaga layanan kesehatan.

“Kondisi ini berdampak pada lemahnya perlindungan hak, termasuk terkait jam kerja, jaminan kesehatan, serta kepastian kesejahteraan,” tuturnya.

Netty juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem supervisi dan pendampingan di lapangan.

Program internship disebut seharusnya menjadi proses pembelajaran untuk membangun kompetensi dan kemandirian, bukan menggantikan peran tenaga medis penuh tanpa pengawasan memadai.

“Banyak laporan yang menunjukkan beban kerja tinggi, bahkan melebihi batas,  serta minimnya pendampingan. Ini berisiko tidak hanya bagi dokter muda, tetapi juga bagi keselamatan pasien,” tegas Netty.

Anggota Komisi Kesehatan DPR RI ini pun menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan pelaporan terhadap kondisi dokter magang.

Netty menyebut masih banyak peserta internship yang enggan melaporkan kondisi kerja yang tidak ideal karena khawatir berdampak pada penilaian dan kelulusan mereka.

“Untuk itu, kami mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk segera melakukan langkah konkret. Antara lain dengan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internship, memperkuat sistem supervisi, serta memastikan adanya mekanisme pengaduan yang aman dan independen,” ujar Legislator dari Dapil Dapil Jawa Barat VIII itu.

Netty juga mendorong pembentukan tim investigasi yang transparan dan akuntabel guna mengungkap penyebab pasti dari rangkaian kematian dokter peserta magang tersebut, sekaligus merumuskan perbaikan kebijakan ke depan.

“Keselamatan dokter adalah bagian dari keselamatan pasien. Kita tidak boleh menutup mata. Ini momentum untuk melakukan pembenahan total,” kata dia. (HS-08)

 

 

Wamenpar Ajak Asita Perkuat Pariwisata Berkualitas dan Berdaya Saing

Kemendikdasmen – Kejaksaan RI Bersinergi Kawal Program Indonesia Pintar