HALO SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan sidang isbat tetap diperlukan di era kemajuan hisab modern, karena berfungsi sebagai forum formal, legal, dan syar’i dalam menetapkan awal bulan hijriah bagi umat Islam di Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, saat membuka program edukasi daring Syariah Insight Room bertajuk “Kenalan Sama Langit: Bola Langit dan Koordinat”. Acara ini digelar secara hibrida dan diikuti 859 peserta melalui Zoom, YouTube Bimas Islam TV, dan TikTok @bimas_islam, baru-baru ini.
Arsad menjelaskan, meskipun perkembangan teknologi dan metode hisab telah mencapai tingkat akurasi tinggi, keputusan penetapan hari besar keagamaan tetap memerlukan legitimasi bersama yang melibatkan berbagai pihak, baik ahli astronomi, ulama dan perwakilan Ormas Islam.
“Mengingat Indonesia memiliki keanekaragaman paham keagamaan dan metodologi penetapan awal bulan hijriah, sidang Isbat yang merupakan forum musyawarah para astronom, ulama dan perwakilan Ormas Islam dinilai sangat relevan,” kata Arsad, seperti dirilis kemenag.go.id.
Ia menambahkan, sidang isbat menjadi ruang integrasi antara pendekatan ilmiah dan pertimbangan keagamaan.
Melalui forum tersebut, data hisab dikaji bersama hasil rukyat, sehingga menghasilkan keputusan yang tidak hanya akurat secara sains, tetapi juga diterima secara syar’i dan sosial.
Dalam kegiatan ini, Fathin Qurratu Ainy ASN Kemenag lulusan Astronomi Institut Teknologi Bandung (ITB), hadir sebagai narasumber.
Ia memaparkan konsep dasar bola langit dan sistem koordinat yang menjadi fondasi dalam pengamatan benda langit, khususnya dalam proses penentuan hilal.
Fathin menjelaskan, pemahaman terhadap koordinat langit sangat membantu petugas di lapangan dalam menentukan posisi hilal secara presisi. Hal ini menjadi bagian penting dalam metode rukyat yang melengkapi perhitungan hisab.
Menurutnya, integrasi antara teori astronomi dan praktik pengamatan menjadi kunci dalam meningkatkan akurasi sekaligus kepercayaan publik terhadap hasil penetapan pemerintah.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya penguatan literasi astronomi di kalangan ASN Kemenag dan masyarakat luas. Dengan pemahaman yang baik, proses penentuan waktu ibadah dapat dipahami secara lebih rasional, transparan, dan berbasis sains.
Kemenag berharap edukasi semacam ini dapat melahirkan lebih banyak penggerak literasi ilmu falak, sekaligus memperkuat pemahaman keagamaan yang moderat dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. (HS-08)


