HALO KENDAL – Persoalan sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kendal. Apalagi TPA Darupono Baru yang sudah overload, mendapat surat berisi sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), karena pengelolaannya masih open dumping atau dengan metode pembuangan terbuka.
Dalam surat yang diterima tanggal 5 Juni 2025 tersebut ditegaskan, jika dalam kurun waktu enam bulan tidak ada aktivitas penanganan sampah yang layak di TPA Darupono Baru, yang ada di Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal, maka kementerian akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari kepada halosemarang.id, Jumat (20/6/2025) melalui pesan mengatakan, surat dari Kementerian LH/BPLH merupakan hal serius yang akan ditindak lanjuti Pemkab Kendal dengan target 180 hari.
Untuk itu, yang pertama, pihaknya bersurat kepada institusi/BUMN untuk membantu memberikan solusi tekait tindak lanjut penyelesaian sanksi administratif dari Kementerian LH/BPLH dalam waktu 180 hari dan pengusulan CSR pengelolaan sampah ke institusi/BUMN.
Berikutnya yang kedua, lanjut Pj Sekda, pihaknya melakukan penataan sampah di hilir (TPA), yaitu dengan optimalisasi penataan sampah di TPA dengan alat berat, pengadaan alat berat segera, pemberlakukan pembatasan waktu operasional mulai jam 06.00-14.00 WIB dan waktu penataan sampah jam 14.00-17.00 WIB, dan penerapan sistem ganjil genap untuk jenis sampah yang masuk ke TPA.
“Melaksanakan Controlled Landfill untuk jangka pendek, dan Segera melakukan sanitary landfill atau penutupan tanah menggunakan metode lahan urug saniter untuk seluruh area buangan sampah TPA Darupono Baru, dengan perencanaan di perubahan APBD. Serta membuat dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah open dumping,” ujarnya.
Selanjutnya yang ketiga, imbuh Pj Sekda, pihaknya melaksanakan penataan sampah di hulu (sumber), yaitu dengan melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah oleh tiap kelurahan/desa sebelum masuk ke TPA melalui penegasan Kembali Instruksi Bupati Kendal Nomor 600.4.15/561/2025 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan.
“Dalam hal ini akan disampaikan Ibu Bupati pada saat apel lurah dan kepala desa se-Kabupaten Kendal yang akan dipimpin oleh Ibu Bupati,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Pj Sekda, optimalisasi TPS3R/bank Sampah di wilayah kelurahan/desa yang sudah ada TPS3R/bank sampah, melalui pengelolaan sampah dengan metode yang efektif dan efisien serta mudah dilaksanakan dan tidak memakan biaya tinggi, seperti misalnya, Teknik Peuyeumisasi sampah.
“Selain itu, membentuk mitra lokal pengelola sampah di tiap kelurahan/desa yang melibatkan ormas, pegiat lingkungan, LSM, yang bertugas menangani dan mengelola sampah di kelurahan/desa, supaya permasalahan sampah dapat diatasi di kelurahan atau desa (sumbernya) dan sebisa mungkin tidak ada yang dibuang ke TPA,” bebernya.
Selanjutnya, kata Pj Sekda, pihaknya mengusulkan pelatihan atau training bagi mitra lokal pengelola sampah ke institusi/BUMN dan membantu menjembatani off taker (pembeli produk) hasil olahan sampah.
“Kerja sama dari semua pihak harus mendukung karena kalau tidak ada peran serta dari semua unsur masyarakat tentunya akan akan tidak maksimal upaya dari Pemerintah Kabupaten Kendal,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, usai pementasan seni pertunjukan rakyat beberapa waktu lalu, yang juga berisi sosialisasi pengelolaan sampah mengatakan, melalui seni pentas pertunjukan rakyat, sosialisasi pengelolaan sampah bisa lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
“Persoalan sampah adalah persoalan serius di Kabupaten Kendal. Jadi kita harus melakukan sosialisasi dengan berbagai cara, agar masyarakat bisa membuat sampah menjadi berkah. Salah satunya melalui seni pertunjukan rakyat seperti ini,” ujar Mbak Tika sapaan akrabnya. (HS-06)