HALO SEMARANG – Pimpinan kegiatan aktivitas penambangan di kawasan Galian C Rowosari, Tembalang tepatnya perbatasan Demak-Kota Semarang diperiksa polisi. Pemeriksaan ini imbas kejadian longsor yang menimbulkan korban jiwa.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT Gunung Mas Beton (GMB). Pemeriksaan meliputi kesemalatan kerja dari aktivitas penambangan tersebut. Kemudian polisi juga meminta bukti pemilik perusahaan yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), mandor, pekerja tambang dan beberapa pihak lainnya.
“Setelah direktur perusahaan tersebut, kami nanti juga meminta keterangan dari pihak keluarga korban,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Andika mengakh belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Kini petugas masih mendalami soal penyebab kecelakaan kerja dan izin penambangan tersebut. Terkait izin, dia juga bakal meminta keterangan dari ESDM Jateng.
“Soal izin nya kita lihat dulu, apakah sesuai atau tidak. (Ada tersangka kecelakaan kerja?) Belum, kami lakukan penyelidikan dulu,” bebernya.
Sementara dari hasil pengecekan di lapangan, Andika melanjutkan izin penambangan oleh PT GMB tercatat di dua wilayah Demak dan Kota Semarang. Namun, kejadian longsor tebing tersebut terindentifikasi kuari (penambangan terbuka) masuk masuk koordinat di Rowosari, Tembalang.
Kepastian itu selepas dilakukan pengecekan oleh petugas dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak pada Minggu (20/4/2025).
“Perusahaan itu posisinya ada dua IUP, satunya IUP masuk wilayah Demak satunya masuk wilayah Kota Semarang sehingga diambillah titik koordinat yang menunjukkan lokasi longsornya masuk di Tembalang Kota Semarang,” tandasnya. (HS-06)