in

Ketua Fraksi PPP DPRD Kendal Desak Bupati Segera Tertibkan Pengusaha Galian C

Galian C di Kendal. Insert : Ketua Fraksi PPP DPRD Kendal, Abdul Syukur.

HALO KENDAL – Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kendal, Abdul Syukur mendesak Bupati dan Kapolres untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) penertiban pengusaha galian C di Kendal. Hal itu ia sampaikan melalui pers release yang dikirim, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, kegiatan galian C yang berupa tanah liat, batu dan pasir telah menimbulkan dampak negatif. Antara lain kerusakan lingkungan daerah resapan, kerusakan infrastruktur jalan, serta mengganggu kelancaran lalu lintas dan polusi udara.

Kegiatan galian C dipandang sebagai eksploitasi wilayah hulu secara membabi buta dengan mengabaikan kelestarian lingkungan dan hanya mengeruk keuntungan telah menyebabkan bencana.

“Bencana longsor di wilayah pegunungan, juga bencana banjir yang semakin luas di daerah Kendal bagian bawah dan sedimentasi di aliran sungai serta pantai menjadi fenomena yang terus dipertontonkan di Kabupaten Kendal,” ujar Abdul Syukur.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kendal juga berharap Bupati dan Kapolres Kendal dapat mengoptimalkan kewajiban pengusaha galian C dalam memberikan kontribusinya untuk PAD yang selama ini masih sangat minim, dan menertibkan pengusaha galian C yang tidak tertib dan meresahkan Masyarakat.

Banyaknya pengusaha galian C untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) seakan sulit dikendalikan oleh Pemerintah Daerah dan disinyalir keberanian pengusaha galian C karena di bekingi “orang kuat”.

“Lebih dari itu yang menyedihkan kontribusi PAD dari galian C sangatlah kecil, sehingga menimbulkan banyak kecurigaan,” imbuh Abdul Syukur.

Dari hasil pantauan di lapangan ditemukan ada Perusahaan galian C yang mengantongi izin dan banyak juga yang tidak berizin dan sama-sama melakukan penambangan.

Bahkan, lanjut Abdul Syukur dalam beberapa bulan terakhir truck tambang ukuran jumbo maupun ukuran standar semakin bertambah banyak berlalu Lalang mengangkut galian C dan sangat meresahkan masyarakat.

Untuk itu, dalam akhir releasenya, Ketua FPPP DPRD Kendal meminta kepada Bupati dan Kapolres untuk memanggil dan membina para pengusaha tambang yang berizin untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi standar AMDAL.

Kedua, melarang penggunaan truk dam yang melebihi tonase karena merusak infrastruktur jalan dan mengganggu lalu lintas, juga memastikan para pengusaha galian C dapat memelihara dan memperbaiki jalan rusak di ruas jalan yang dilewati truk dam galian C.

Memastikan pengusaha tambang dapat memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku secara konsekuen.

Selain itu juga melarang pengusaha galian C yang tidak berizin melakukan aktivitas penambangan hingga memiliki izin.

“Demikianlah yang dapat kami sampaikan sebagai jembatan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan tidak nyaman terhadap dampak kegiatan galian C yang ada di Kabupaten Kendal,” pungkas Abdul Syukur. (HS-06)

 

Pimpinan Tambang Galian C di Semarang Diperiksa Polisi Imbas Longsor Timbulkan Korban Jiwa

Sukseskan Adminduk, Disdukcapil Kendal Gandeng Enam Organisasi Wanita