in

SPPT PBB Tahun 2025 Terbit, Pemkot Semarang Siapkan Kebijakan Pro-Rakyat

Tempat pembayaran PBB di Kota Semarang. (Foto : Istimewa)

 

HALO SEMARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun 2025 telah terbit.

Dengan terbitnya SPPT PBB tersebut, maka warga Kota Semarang, khususnya yang memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan, kini dapat melakukan pembayaran PBB untuk tahun 2025.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan bahwa sebagai bagian dari program prioritasnya bersama Wakil wali kota, Pemkot Semarang berkomitmen untuk meringankan beban pajak masyarakat, serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah.

“Salah satu program utama adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Agustina, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut, Agustina mengungkapkan Pemkot Semarang akan mengeluarkan beberapa kebijakan pro-rakyat, untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan.

Kebijakan itu antara lain  tidak ada kenaikan tarif PBB Tahun 2025, sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Selain itu ada juga pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 250.000.000..

“Di samping itu, Kami (Pemkot Semarang-red) memberikan diskon sebesar 10% untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga,” imbuhnya.

Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut secara otomatis akan ikut serta dalam undian PBB dengan hadiah utama berupa satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, motor, serta hadiah elektronik.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang,” ajak Agustina Wilujeng.

Warga Kota Semarang pun dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang. (HS-08)

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Rabu (19/3/2025)

Menolak Disebut Melarang Operasional Angkutan Barang, Menhub : Hanya Pembatasan