HALO SEMARANG – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menolak anggapan pihaknya melarang angkutan barang beroperasi pada masa mudik dan balik Lebaran.
Menurut dia, kebijakan ini hanya merupakan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas tol dan non tol.
Menteri Perhubungan berdalih, kebijakan tersebut untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025.
Menhub Dudy menegaskan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali.
“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Menhub di Jakarta, baru-baru ini, seperti dirilis dephub.go.id.
Menurut Dudy, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Adapun yang perlu diperhatikan yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi, menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Menhub Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53%.
Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.
Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Menhub.
Sebelumnya, tiga instansi yaitu Kemenhub, Korlantas Polri, dan Ditjen Binamarga Kementerian PU telah menerbitkan SK bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Dalam SK tersebut, angkutan barang “dibatasi” operasionalnya di berbagai ruas jalan tol dan non tol di berbagai provinsi.
Waktu pemberlakuan kebijakan itu pun sangat panjang, yakni mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 sampai Selasa (8/4/2025) atau sekitar 15 hari.
Adapun ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
Adapun ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo, mengatakan kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi.
Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.
Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.
Lebih lanjut Budi Rahardjo mengatakan penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi.
Rencana Mogok
Kebijakan pembatasan opertasional tersebut memicu protes para pengusaha angkutan truk.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), bahkan berencana menggelar aksi mogok, Kamis (20/3/2025) dan Jumat (21/3/2025), sebagai bentuk protes.
Rencana mogok tertuang dalam Surat Pemberitahuan Aksi Stop Operasi bernomor 009/DPD CARETAKER-DKIJKT/III/2025 tertanggal 17 Maret yang mereka kirimkan kepada Kapolda Metro Jaya.
Surat ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo Jakarta Dharmawan Witanto dan Koordinator Aksi Fauzan Azim Musa.
Dalam surat itu, aksi mogok operasi akan diikuti oleh 500 perusahaan angkutan barang.
Dharmawan dalam penjelasan di surat itu mengatakan keberatan dan menolak durasi pelarangan operasional yang mencapai 16 hari, karena bisa berdampak ke pelaku usaha logistik dan penghasilan para buruh bongkar muat yang penghasilannya dihitung harian.
Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY Agus Pratiknyo, menyebut aturan ini bisa berdampak buruk bagi iklim bisnis dunia angkutan barang.
“Kami mengusulkan pelarangan itu hanya dari tanggal 27 Maret sampai 3 April saja sudah cukup. Itu menurut kami yang wajar. Kenapa? Kami juga mempertimbangkan para pekerja, pengemudi, buruh bongkar muat, di mana mereka sangat bergantung kepada pendapatan harian,” ucap Agus. (HS-08)