in

Bupati Demak Resmikan Satgas Berantas Rokok Ilegal

Bupati Demak, Eisti'anah menyampaikan sambutan dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2025, Selasa (18/03/2025), bertempat di Ballroom Wakil Bupati. (Foto : demakkab.go.id)

 

 

HALO DEMAK – Bupati Demak, Eisti’anah meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2025.

Satgas tersebut nantinya akan menindak setiap orang yang melanggar ketentuan tentang cukai, termasuk menjual rokok ilegal,

Peresmian ditandai dengan pemasangan rompi Satgas kepada empat perwakilan anggota satgas dari TNI, Polri, Satpol PP dan Bagian Perekonomian Kabupaten Demak Selasa (18/03/2025), bertempat di Ballroom Wakil Bupati, Lantai 1.

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari perwakilan Bea Cukai Semarang, Afida Novi Sahara dan Plt Kabag Perekonomian dan SDA Setda Demak Arief Sudaryanto tersebut, diikuti 65 personel dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, serta dinas terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Eisti’anah menekankan pentingnya peran Satgas dalam menangani peredaran barang ilegal, terutama rokok ilegal yang semakin marak.

Ia juga menyampaikan bahwa laporan dari Satpol PP dan bagian Perekonomian menunjukkan adanya peningkatan peredaran BKC ilegal di Kabupaten Demak.

“Berbicara tentang barang ilegal, khususnya rokok ilegal, tim ini memiliki peran yang sangat besar. Strategi pelaku dalam menjual rokok ilegal terus berinovasi, dari metode manual hingga pemanfaatan platform online. Oleh karena itu, kami terus menginstruksikan Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas terkait untuk berpatroli guna memastikan peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” kata Eisti’anah.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa dampak negatif rokok ilegal terhadap generasi muda serta potensi peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) jika peredarannya berhasil diberantas.

Sementara Plt Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menciptakan Demak yang bebas dari rokok ilegal.

Ia menegaskan bahwa metode penjualan rokok ilegal semakin berkembang, sehingga diperlukan strategi khusus untuk mengatasinya.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini rokok ilegal di Kabupaten Demak dapat di tekan peredarannya. Dan juga dapat menguatkan sinergi antara direktorat jenderal Bea dan Cukai dan pemerintah kabupaten Demak khususnya dalam bidang penegakan hukum,” kata Agus. (HS-08).

Menolak Disebut Melarang Operasional Angkutan Barang, Menhub : Hanya Pembatasan

Pengentasan Kemiskinan Jadi Fokus Pembangunan Grobogan 5 Tahun ke Depan