in

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Barang Kiriman

Foto : kemenkeu.go.id

 

 

HALO SEMARANG – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, sebagai upaya terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.

PMK tersebut merupakan perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, baru-baru ini.

“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat, mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” kata Nirwala, seperti dirilis kemenkeu.go.id.

Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, Nirwala mengungkapkan beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan PMK 4/2025.

Antara lain adanya kebutuhan simplifikasi pengutan fiskal impor barang kiriman, untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.

Selain itu juga untuk harmonisasi dengan ketentuan lain, seperti ketentuan larangan  atau pembatasan (lartas), sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji, yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal, atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Selain itu meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman, untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 4/2025, meliputi pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.

Juga pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note, apabila terdapat konfirmasi, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment, perubahan aturan bea masuk tambahan impor melalui barang kiriman, perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu, perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN, pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji, pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, dan perubahan ketentuan ekspor barang kiriman. (HS-08)

Kasus Dugaan Korupsi dan Pengoplosan BBM di Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Kamis (27/2/2025)