HALO SEMARANG – Polda Jateng memastikan akan memproses pidana oknum polisi yakni Aipda RZ yang melakukan penembakan terhadap pelajar berinisial GRO (17) di Kota Semarang.
Saat ini, Aipda RZ tengah menjalani proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Jateng. Kedepan, kepolisian akan menjalani proses sidang kode etik terhadap Aipda RZ.
“Kita tetap terus akan memproses kasus ini secepatnya dan saat ini penanganan ada di Polrestabes yang dilakukan oleh penyidik dan untuk penanganan kasus anggota tetap dilakukan oleh Propam Polda Jateng,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto di kantornya, Rabu (4/12/2024).
“Dan untuk Ditreskrimum ini menangani kasus proses pidana yang dilakukan oleh anggota atau Aipda R tersebut,” lanjutnya.
Artanto mengatakan proses sidang etik Aipda RZ masih menunggu hasil dari penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan penanganan peristiwa yang melibatkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.
Bukti-bukti yang dimaksud terkait peristiwa penembakan seperti hasil ekshumasi, keterangan saksi di lokasi serta hasil forensik digital yakni CCTV. Bukti-bukti ini diakui harus dipenuhi untuk menaikan status tersangka Aipda RZ.
“Nanti kalau bukti-bukti sudah cukup sudah lengkap dan segera penyidik melakukan giat gelar perkara untuk menaikan status yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat ini yang bersangkutan tetap diproses sebagai terperiksa dalam kasus kode etik,” katanya.
Sebagai informasi, anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang Aipda Robig menembak pelajar SMK N 4 Semarang GRO. Korban berusia 17 tahun ini ditembak polisi karena diduga terlibat tawuran.
Selain GRO, korban lainnya yakni AD (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat. Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari. (HS-06)