in

Ini Perjalanan Dico Mulai dari Pilgub Jateng dan Mundur dari Pilwakot Semarang Hingga Maju di Pilbup Kendal 2024 dan Tak Diterima KPU

Bapaslon Pilkada Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin (Ustaz Ali) beserta jajaran pengurus PKB Kendal, usai konferensi pers di kantor Bawaslu Kendal, Kamis malam (29/8/2024)

HALO KENDAL – Banyak publik bertanya-tanya mengapa Dico M Ganinduto yang sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu Bakal Calon Gubernur Jateng dan Bakal Calon Walikota Semarang dari Partai Golkar, tiba-tiba maju sebagai Calon Bupati Kendal melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dico yang dikenal sebagai Politisi Partai Golkar dan saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kendal, memutuskan untuk kembali maju di Pilkada Kendal 2024 berpasangan dengan Ali Nurudin (Ustaz Ali) selaku Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kendal.

Dari berbagai sumber, mundurnya Dico dari Pilwakot Semarang, dikarenakan dirinya mendapat tugas di Jakarta. Hal itu juga dijelaskan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar wilayah Jateng dan DIY, Iqbal Wibisono. “Ya karena Mas Dico ada penugasan di Jakarta,” jelasnya.

Bahkan itu diperkuat, dengan pernyataan Dico yang beberapa kali menyampaikan “pamit” kepada masyarakat Kendal saat sambutan acara, karena tidak bisa melanjutkan perjuangannya di Kendal. Saat itu dirinya beralasan, ingin melaju ke Pilwakot Semarang.

Yang membuat heran, hingga proses pendaftaran Pilkada 2024 dimulai, Dico malah memilih mundur dari Pilwakot Semarang dan dikabarkan maju di Pilkada Kendal.

Sementara diketahui, Partai Golkar di Kendal usai ditinggal Dico, kemudian bersama Partai Gerindra, PPP, PKS, NasDem dan Perindo serta partai non-parlemen sepakat mengusung dan telah mendaftarkan Bapaslon Mirna Annisa dan Urike Hidayat (Mriki), pada hari kedua pendaftaran, yaitu Rabu (28/8/2024).

Namun yang lebih mengejutkan publik, Dico malah maju sebagai Bakal Calon Bupati Kendal menggunakan kendaraan PKB dengan menggandeng Ustaz Ali sebagai wakilnya, dan mendatangi Kantor KPU Kendal untuk mendaftarkan diri pada Kamis malam (29/8/2024).

Bukan hanya itu saja, padahal sebelumnya, Kamis pagi (29/8/2024), PKB bersama PDI Perjuangan telah mendaftarkan Bapaslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi dan berkasnya sudah diterima KPU Kendal untuk dilakukan verifikasi.

Namun tiba-tiba keluar surat pemberitahuan dari KPU Kendal dengan nomor surat nomor 324/PL.02.2-SD/3324/2/2024, Perihal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal yaitu Bapaslon atas nama Dico M Ganinduto dan KH Ali Nurudin ke Kantor KPU Kendal pada Kamis malam (29/8/2024).

Bapaslon Dico dan Ustaz Ali didampingi keluarga serta diiringi jajaran PKB Kendal bersama rombongan, hadir di Kantor KPU Kendal sekira pukul 21.30 WIB, dan disambut jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Kendal.

Saat konferensi pers usai pendaftaran, Dico dalam sambutannya sempat menyanjung, dengan menyebut rasa bangga bisa berdiri bersama jajaran PKB, yang merupakan partai pemenang di Kendal dalam Pemilu 2024 lalu. Menurutnya PKB selama ini konsisten menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Dinamika politik yang terjadi beberapa hari terakhir membawa momentum kita pada hari ini, dan saya senang bisa bersama dengan para sahabat sekalian yang memiliki komitmen yang kuat terhadap keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.

“Kemudian dari diskusi yang penuh makna ini, kami telah mencapai kesepakatan, sebuah ikhtiar bersama untuk menjadikan Kabupaten Kendal lebih baik lagi. Saya percaya, bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah hal yang paling utama,” tandas Dico.

Sebelumnya, setelah berkas pendaftaran diterima dan dilakukan verifikasi, jajaran Komisioner KPU Kendal melakukan rapat pleno untuk menentukan diterima atau tidaknya berkas pendaftaran dari Bapaslon tersebut.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin membacakan, dari hasil rapat pleno pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kendal tahun 2024, atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin yang diusung oleh PKB, bahwa diketahui sebelumnya pada pagi, PKB juga telah mendaftar atas nama pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

Untuk itu, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan juga pasal 100 PKPU Nomor 8 2024, serta terbitnya Berita Acara Nomor 366/PL.62.2-BA/3324/II/2024, tentang Penerimaan Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal atas nama Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

“Maka sesuai dengan hasil pleno, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan sesuai aturan dari PKPU,” jelas Khasanudin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun saat konferensi pers mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk melakukan sesuai batas kemampuan yang dimiliki.

“Tadi telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Kendal terkait berkas yang kita kirimkan belum diterima atau tidak diterima. Ini menjadi satu proses demokratisasi yang akan kita jalankan berikutnya dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Makmun juga mengakui jika sebelumnya pada pagi, Kamis (29/8/2029) telah mengantarkan Bapaslon selain Dico dan Ustaz Ali. Menurutnya hal itu karena selaku DPC PKB Kendal, harus tunduk dan patuh kepada apa yang menjadi perintah dari DPP PKB.

“Ini perlu menjadi catatan, bahwa Persetujuan Parpol yang kita serahkan tadi pagi itu tertanggal 21 Agustus 2024. Dan malam ini yang kita serahkan adalah tertanggal 24 Agustus 2024. Itu artinya, kami atas nama DPC, melaksanakan perintah dari DPP yang terakhir, sesuai dengan perintah DPP PKB untuk mendaftarkan Mas Dico dan Ustaz Ali,” jelasnya.

“Tadi telah saya sampaikan, karena ini proses demokratisasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, nanti kita akan sengketakan ini sampai ke Bawaslu. Mudah-mudahan ikhtiar menjadi motivasi kita, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” ujarnya. (HS-06)

BSSN Mendukung dan Siap Membantu Desain Sistem Keamanan Ibu Kota Nusantara

Bermain di Klub yang Sejalan dengan Keinginan