HALO KENDAL – KPUD Kabupaten Kendal mengembalikan berkas pendaftatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal untuk Pilkada 2024, yang diajukan Bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, Kamis malam (29/8/2024).
Diketahui, pada pendaftaran pagi sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama PDI Perjuangan mengajukan Bapaslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi. Namun pada sore hari terbit pemberitahuan, bahwa PKB akan mengajukan Bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.
Ketua KPUD Kendal, Khasanudin mengatakan, pengembalian berkas pendaftaran berdasarkan peraturan perundang-undangan PKPU dan terkait Pilkada.
“Jadi tadi sudah kita periksa bersama, di surat rekomendasi itu pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut. Dalam artian bahwa dukungan tadi pagi itu dicabut. Jadi ketika dukungan itu dicabut, maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal,” jelasnya kepada awak media.
Khasanudin mengaku, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan, dengan pendampingan dari tim hukum KPU. Selain itu melakukan koordinasi dengan Bawaslu, terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari Bapaslon Dico dan Ali Nurudin.
“Jadi semua berkas-berkas kita kembalikan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan sampai dengan waktu akhir pendaftaran Bapaslon Pilkada Kendal 2024. Dengan adanya pengembalian berkas, menurutnya adalah murni kewenangan KPU, untuk proses verifikasi dan sebagainya.
“Karena PKB awalnya sudah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi, sehingga wilayah penentuan apakah diterima atau tidaknya berkas untuk pasangan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin itu ada di wilayah KPU Kendal,” ujarnya.
Tapi Hevy menjelaskan, ada jalur yang bisa ditempuh Bapaslon tersebut yaitu melalui mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara ataupun keputusan yang dikeluarkan KPU.
“Jadi paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kendal, dengan waktu pendaftaran gugatan satu hari setelah putusan dikeluarkan selama tiga hari jam kerja, sebelum dilakukan mediasi di kedua belah pihak,” jelasnya.
“Jadi ketika mediasi tidak tercapai, maka kita akan melaksanakan sidang, yaitu sidang sengketa,” imbuh Hevy kepada awak media.(HS)