in

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra Serentak 4-17 September, Ini 7 Pelanggar yang Ditindak

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memberikan keterangan mengenai operasi Zebra di seluruh Indonesia. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mulai Senin (4/9/2023) hingga Minggu (17/9/2023) mendatang, menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, sepert dirilis humas.polri.go.id, Senin (4/9/2023).

Korlantas mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.

“Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulisnya.

Menurut dia, setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023.

Masing-masing adalah berkendara dengan melawan Arus. Untuk kasus ini, pelanggar dikenai Pasal 287, dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

Orang yang mabuk atau berkendara di bawah pengaruh alkohol, juga bakal kena sanksi. Mereka dikenai Pasal 293 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Orang yang menggunakan HP saat mengemudi juga bakal terjaring razia, karena melanggar Pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, juga dikenai sanksi sesuai Pasal 291, dengan denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, juga bakal dikenai sanksi sesuai pasal 289, dengan denda paling banyak Rp 250.000.

Bagi mereka yang suka kebut-kebutan di jalan raya, atau mengemudi dengan melebihi batas kecepatan, juga bakal dijaring dengan Pasal 285 Ayat 5. Pelanggar tersebut dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

Anak-anak yang masih belum cukup umur untuk memperoleh surat izin mengemudi (SIM), juga orang dewasa yang tidak punya SIM, bakal dikenai Pasal 281, dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Turunkan Kecelakaan

Sementara itu di Jawa Tengah, Operasi Zebra Candi 2023 resmi dimulai 4 September 2023 hingga 17 September 2023 mendatang.

Di Jateng kegiatan ini melibatkan sekitar 2.800 personel Polri didukung sejumlah stake holder terkait

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, saat memimpin gelar pasukan operasi Zebra Candi 2023, menuturkan operasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menurunkan angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan di jalan raya

“Juga untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Dirlantas, Senin (4/9/2023)

Ditambahkannya, operasi zebra candi akan dilakukan dengan beberapa metode antara lain sosialisasi, edukasi, teguran hingga penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

“Penegakan hukum dilakukan secara humanis, diprioritaskan dengan menggunakan ETLE. Namun demikian tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran tertentu,” ujarnya

Jajaran lalu lintas Jawa Tengah, ungkap Dirlantas, mempunyai ratusan kamera ETLE antara lain ETLE statis berjumlah 42 kamera dan ETLE handheld berjumlah 820 kamera.

“Kita juga mengoperasikan ETLE drone yang akan kita gunakan dalam operasi ini,” imbuhnya

Terkait sasaran operasi zebra candi 2023, Dirlantas menyebut ada sembilan pelanggaran prioritas, antara lain pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (cenglu = boceng telu / berboncengan tiga), pengendara motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara dan pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

”Termasuk juga dalam hal ini, balap liar,” tandasnya

Terkait fenomena balap liar ini, Dirlantas mengaku telah menyusun strategi untuk mengantisipasinya.

Disebutnya, jajaran polisi lalu lintas Jateng telah melakukan patroli dan penempatan petugas pada jam dan lokasi tertentu yang didasarkan pada pengamatan dan anatomi kamtibmas.

“Jika analisa anatomi kegiatan balap liar itu dilakukan malam hari, maka kita kegiatan patroli pada malam hari. Selain itu, juga dilakukan antisipasi melalui pemantauan CCTV,” kata Dirlantas (HS-08)

Dapat Laporan dari Masyarakat, Polairud Gagalkan Ekspor Benih Lobster Ilegal ke Singapura Senilai Rp 87,5 M

Gus Yaqut Imbau Tak Pilih Pemimpin yang Pernah Pecah Belah Umat