in

Kasus Dugaan Penipuan Admin Japo Setahun Berproses, Pengacara Sebut Kliennya jadi Korban Mafia Arisan

HALO SEMARANG – Kasus dugaan penipuan arisan sistem Jatuh Tempo (Japo), kini telah bergulir pada sidang terdakwa Yudhian Prasetya Mukti di Pengadilan Negeri Semarang.

Pengacara terdakwa, Wahyu Rudy Indarto, menyebut bahwa kliennya (Yudhian) tersebut juga merupakan korban dari mafia arisan. Hal tersebut dikarenakan kliennya hanya sebagai admin arisan sistem Jatuh Tempo (Japo).

“Kami yakin majelis hakim tidak akan terpengaruh fitnah pihak (pelaku) sebenarnya. Tak lain, mafia arisan telah menjebak Yudhian,” ujar Rudy dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/8/2023).

Rudy, juga menekankan kepada para pihak pelaku untuk segera berhenti memberikan fitnah kepada kliennya. Alasannya karena kliennya tidak pernah membelikan aset menggunakan uang para member arisan Japo.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan jika penetapan tersangka atas Yudhian tidak tepat. Apalagi kliennya lebih dulu sudah melapor ke Polda Jateng sejak tahun 2022 terkait mafia arisan tersebut.

“Penetapan klien kami ini tidak tepat. Kan kami sudah melapor lebih dulu ke Polda Jateng, yang saat ini belum berjalan,” paparnya.

Rudy membeberkan sebelum berstatus tersangka hingga terdakwa, Yudhian pada 30 Maret 2022 telah melaporkan dua pelaku utama kasus Japo. Surat pelaporan tercatat dengan pelapor Yudhian Prasetya Mukti, SE dengan nomor Laporan Polisi, LP/B/204/III/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH yang diketahui Kepala SPKT Polda Jawa Tengah.

Dirinya mengklaim bahwa kliennya merupakan admin arisan Japo yang memiliki itikad baik yang berani memberikan dana talangan sebagian kerugian para member.

“Klien kami Yudhian Prasetya Mukti sebagai admin berjalan kurang lebih lima bulan dan tidak memperoleh keuntungan apapun. Bahkan, mengalami kerugian,” paparnya.

Pihaknya juga meminta, agar proses hukum Polda Jawa Tengah atas laporan kliennya dapat berjalan dengan obyektif dan segera menetapkan tersangka.

“Bukti perbuatan pelaku yang sudah dilaporkan klien kami (Yudhian) setahun lalu ke Polda Jateng, sudah cukup, bahwa akibat perbuatannya muncul kerugian miliaran rupiah,” paparnya.

“Tim investigasi Kompolnas pun juga sudah turun, dengan rekomendasi kepada penyidik segera ditetapkan tersangka. Serta dilakukan penahanan terhadap terlapor,” lanjutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menyampaikan bahwa proses pelaporan dari Yudhian Prasetya Mukti terus berjalan. Kasus pelaporan kini dalam tahap pendalaman kerugian atas pelapor yang sedang ditangani oleh tim audit eksternal.

“Kasus ini (Laporan Polisi Yudhian) masih berproses terus. Masih pendalaman dari tim audit eksternal kerugian yang di alami pelapor,” bebernya.

Kemudian terkait perkiraan selesai proses audit, Kombes Satake Bayu menerangkan akan segera disampaikan dalam waktu dekat menunggu informasi dari penyidik.

“Informasi penyidik saat ini kan itu. Nanti akan saya sampaikan lebih lanjut dari perkembangan penyidik. Kami berproses terus (pelaporan pidana dari Yudhian Prasetya Mukti),” imbuhnya. (HS-06)

 

Dibuka oleh Jokowi, TNI-Polri Siaga Amankan Muktamar Sufi Internasional di Pekalongan

Pencuri Motor di Grobogan dihakimi Warga, Berakhir dengan Restorative Justice