in

Pencuri Motor di Grobogan dihakimi Warga, Berakhir dengan Restorative Justice

tribratanews.polri.go.id

 

HALO GROBOGAN – Nasib FRPP seorang pemuda asal Tegowanu Wetan, Tegowanu, Grobogan terbilang masih beruntung.

Walaupun sempat dihakimi massa karena diduga mencuri sepeda motor milik St (30) seorang perempuan warga Dusun Pilang Kidul, Desa Gubug, Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, pemuda berusia 19 tahun itu tak sampai masuk bui, karena kasus tersebut bisa diselesaikan secara restorative justice.

Kapolsek Gubug Polres Grobogan AKP Pudji Hari menjelaskan, peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi hajatan di rumah Gunaji (51).

Usai menghadiri hajatan, pelaku yang dalam keadaan terpengaruh minuman keras, pulang dan melewati rumah korban.

‘’Terduga pelaku mengambil dan menuntun sepeda motor milik korban, yang diparkir di depan rumah Suwandi (samping rumah pelapor),’’ kata Kapolsek Gubug, Selasa (29/8/2023), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Aksi tersebut dipergoki oleh AK (15), yang kemudian langsung menegur pelaku. Namun bukannya berhenti, pelaku tetap menuntun sepeda motor tersebut.

Saat itu, AK pun langsung mengadang pelaku dan menghujaninya dengan sejumlah pertanyaan.

Pelaku yang saat itu merasa terpojok, langsung berusaha melarikan diri. Namun tak terima dengan ulah pelaku itu, AK kemudian berteriak-teriak meminta tolong warga, yang kemudian mengejar dan melakukan penangkapan.

Warga yang marah, kemudian menghajar pelaku sampai babak belur. ‘’Pelaku dimassa oleh warga sekitar,’’ kata AKP Pudji Hari.

Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Gubug Polres Grobogan, yang segera mengirimkan personel ke lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Gubug Polres Grobogan, dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan ini, berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.

‘’Mengingat antara korban dan pelaku saling mengenal, dan pelaku mengaku salah mengambil sepeda motor milik korban karena jenisnya sama dengan milik pelaku, kedua belah pihak sepakat tidak menghendaki perkara tersebut di lanjutkan ke proses hukum, melainkan di selesaikan secara kekeluargaan,’’ kata Kapolsek Gubug Polres Grobogan. (HS-08)

Kasus Dugaan Penipuan Admin Japo Setahun Berproses, Pengacara Sebut Kliennya jadi Korban Mafia Arisan

Dampak Kemarau, Waspadai Penyakit ISPA