in

Sejumlah Polres di Jateng Siagakan Satgas Penanganan Kebakaran Hutan

Kebakaran lahan di Klaten. (Sumber : bpbd.klaten.go.id)

 

HALO SEMARANG – Sejumlah Polres di bawah Polda Jawa Tengah, memasuki puncak musim kemarau ini, menyiagakan satuan tugas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah masing-masing.

Seperti Polres Kudus yang melaksanakan Apel Gelar Pasukan Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2023, di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (24/8/2023).

Apel Apel Gelar Pasukan Satgas Penanganan Karhutla tersebut, melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar, BPBD Kudus, Dishub Kudus, Tagana, Dinkes dan BEM, ormas serta tim damkar dari sejumlah perusahaan di Kudus.

Bupati Kudus HM Hartopo selaku pimpinan apel, mengatakan penyiagaan pasukan ini bertujuan untuk mengecek perlengkapan, peralatan dan kesiapan  personel dalam menanggulangi karhutla di Kabupaten Kudus.

Selain itu untuk meningkatkan sinergisitas antartim satgas di Kudus, supaya nanti ke depannya apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, tim satgas dapat bekerja sama dengan baik. Baik itu komunikasi, koordinasi, sampai dengan kolaborasi di lapangan.

Ia juga menekankan agar mengedepankan tindakan-tindakan pencegahan mulai dari edukasi ke masyarakat dan juga imbauan-imbauan yang lain. Karena apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan akan banyak dampaknya.

“Untuk itu kami gelar apel Satgas Penanganan Karhutla sehingga bisa terkoordinasi dan kerja sama terpadu antar seluruh personel dan stakeholder yang terlibat, karena semuanya mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing,” kata HM Hartopo.

Sementara itu, seusai kegiatan Apel, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menekankan bahwa musim kemarau ini potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kudus cukup tinggi.

Oleh karena itu, ia meminta semua pemangku kepentingan meningkatkan koordinasi antar instansi dan memastikan kesiapan peralatan serta petugas penanggulangan Karhutla.

“Kami juga meminta agar seluruh masyarakat Kudus tidak membuka lahan dengan membakar,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto.

Ia mengungkapkan, Karhutla merupakan masalah serius yang harus menjadi perhatian bersama.

Dampak yang luas dari kebakaran ini, antara lain kerusakan ekosistem dan sumber daya alam, gangguan produktivitas masyarakat, serta terganggunya sektor perekonomian.

Oleh karena itu, Kapolres memerintahkan jajarannya untuk melakukan berbagai langkah deteksi dini dan mitigasi Karhutla dengan menginventarisasi kembali lokasi atau titik-titik rawan terjadinya Karhutla, monitoring hotspot dan segera verifikasi ground check untuk segera memadamkan api, membangun pengetahuan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi dan mengoptimalisasi dan kolaborasi berbagai pilar, baik kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, relawan, dan masyarakat untuk mencegah dan menangani Karhutla di Kabupaten Kudus.

“Dengan dilaksanakannya apel gelar pasukan ini, diharapkan agar seluruh personel yang terlibat dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan saya mohon para personel dapat terus menjalin kolaborasi yang harmonis antar satgas, instansi, dan pihak terkait lainnya,” tandasnya.

Di Pekalongan

Apel gelar pasukan satgas penanganan karhutla juga dilaksanakan di Kabupaten Pekalongan, di halaman Mapolres Pekalongan, dipimpin Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, Kamis (24/08/2023).

Apel gelar pasukan tersebut, dihadiri juga oleh Waka Polres Pekalongan Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, Asisten 3 Setda Kabupaten Pekalongan, Pabung Kodim 0710 Pekalongan, serta sejumlah pejabat lain.

“Dari prakiraan BMKG, bulan Juli dan Agustus tahun 2023 merupakan puncak musim kemarau, yang mana hal itu menimbulkan kerawanan bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolres.

lanjutnya, AKBP Wahyu Rohadi juga mengatakan, dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama periode Januari-Juli 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sudah mencapai 90.405 hektare dan seluruh kebakaran itu tercatat menghasilkan emisi lebih dari 5,9 juta ton ekuivalen karbon dioksida.

“Adapun dari pantauan satelit selama kurun waktu bulan Juli dan Agustus 2023, di wilayah Kab. Pekalongan terpantau 9 (sembilan) titik panas dan hal tersebut dapat diantisipasi oleh petugas. Sedangkan kebakaran lahan yang menjadi atensi terjadi 2 kali, dan alhamdulillah semuanya tidak meluas serta dapat dipadamkan oleh petugas,” tambahnya.

AKBP Wahyu Rohadi menegaskan, sinergisitas TNI, Polri dan Pemda dalam hal ini BPBD dan Damkar Kabupaten Pekalongan khususnya dalam penanganan karhutla harus selalu terbina dan terjalin dengan baik sehingga pelaksanaan tugas-tugas dalam melayani masyarakat dapat berjalan dengan baik dan terselesaikan dengan dengan tuntas.

Pengecekan

Sementara itu kegiatan serupa juga dilaksanakan di Objek Wisata Bukit Pentulu Indah, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Kamis (24/8/2023).

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat kegiatan mengungkapkan, apel gelar ini sebagai pengecekan kesiapan baik kekuatan maupun kelengkapan semua pihak, termasuk stakeholder terkait sebagai langkah awal.

“Kondisi cuaca dan iklim di wilayah Jateng khususnya Kebumen terdapat penurunan curah hujan di bawah normal yang menyebabkan peningkatan suhu di daratan. Sehingga situasi ini berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Bupati Kebumen.

Pada saat apel gelar, para peserta apel yang terdiri dari kompi gabungan Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Satpol PP, Damkar, Polhut, BPBD, Tagana, PMI, Senkom, dan RAPI, siap menjadi garda terdepan penanggulangan karhutla di wilayah Kebumen.

Meski telah diadakan apel gelar, Kapolres mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten kebumen untuk bersama-sama menjaga lingkungan alam, dengan tidak membuat api sembarang di sekitar hutan, ataupun membuka lahan di hutan dengan cara dibakar.

Lalu Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menambahkan, pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan Undang-undang Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.

Pelaku pembakaran hutan dapat dijerat dengan Undang-undang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999 dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Ini harus dipatuhi bersama demi kebaikan bersama. Kelestarian alam adalah tanggung jawab bersama. Selanjutnya bagi warga yang melanggar tentunya ada sanksi hukumannya,” tutur AKP Heru. (HS-08)

Kenduri Pengawasan, Puluhan Pelayanan Publik Klaten Diboyong ke GBK

Mudahkan Masyarakat yang Perlukan Jasa Bengkel, Dishub Kendal Segera Luncurkan ‘Si Beken’