HALO GROBOGAN – Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia di Kabupaten Grobogan, bakal dimeriahkan dengan karnaval budaya.
Pelaksanaan karnaval budaya di Purwodadi, bakal digelar selama dua hari yakni Senin dan Selasa (21-22/8/2023).
Untuk karnaval budaya dari pelajar, akan dilaksanakan Senin (21/8/2023). Adapun karnaval umum, dilaksanakan Selasa (22/8/2023).
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pada pelaksanaan kegiatan karnaval pelajar tersebut, pihaknya bakal menerjunkan 140 anggota kepolisian untuk melaksanakan pengamanan.
“Sebanyak 140 anggota Polres Grobogan sudah kami siapkan untuk melaksanakan pengamanan karnaval budaya pelajar di Purwodadi, Grobogan,” kata Kapolres Grobogan, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Penempatan ratusan petugas kepolisian dari Polres Grobogan itu, juga sudah dibagi menjadi beberapa lokasi, khususnya pada jalur yang dilewati para peserta karnaval.
‘’Dari lokasi pemberangkatan hingga finish nanti, ada anggota yang kami tempatkan di titik-titik rawan, termasuk rawan kemacetan,’’ jelas Kapolres Grobogan.
Selain melakukan pengamanan, Polres Grobogan juga bakal melakukan pengawalan karnaval budaya pelajar tersebut.
Menurut AKBP Dedy Anung Kurniawan, hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat, khususnya para peserta dan penonton karnaval.
‘’Harapannya dengan apa yang kita lakukan ini, pelaksanaan karnaval pelajar di Purwodadi dapat berjalan aman, lancar dan kondusif,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Waspada
Sementara itu di bagian lain, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan meminta masyarakat untuk mewaspadai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Menurut AKBP Dedy Anung Kurniawan, upaya mengamankan kendaraan bermotor, dapat dilakukan dengan memasang kunci ganda atau rahasia pada motor, untuk menghambat pelaku pencurian.
Pengamanan yang minim terhadap kendaraan berpeluang menjadi korban pencurian.
“Jika kita tidak mengawasi motor kita dan tidak memasang kunci ganda atau kunci rahasia, maka kita berpeluang besar menjadi korban curanmor, karena motor kita bisa hilang hanya dalam waktu 3 detik,” kata Kapolres Grobogan.
Kapolres Grobogan juga mengimbau kepada masyarakat untuk menciptakan sistem keamanan lingkungan seperti, memasang CCTV, sistem portal atau cluster, ronda dan lain-lain.
“Kami bersama 3 pilar akan terus berupaya meningkatkan kegiatan sosialisasi, patroli, preventif hingga penegakan hukum terhadap pelaku curanmor,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Lebih lanjut, pria alumni Akpol 2004 ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli motor hasil kejahatan.
Ia mengatakan masyarakat yang membeli motor yang dia ketahui bahwa itu adalah hasil kejahatan, bisa dipidana.
“Kami juga mengimbau kepada warga agar tidak membeli motor hasil kejahatan (hasil pencurian atau hasil penipuan/penggelapan), karena dapat diancam hukuman pidana 5 tahun penjara dengan pasal 480 KUHP (tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan),” lanjut Kapolres Grobogan.
Terakhir, AKBP Dedy Anung Kurniawan meminta masyarakat untuk melapor ke hotline center 110 Polres Grobogan jika ditemukan adanya tindak pidana di lingkungan rumah masing-masing.
“Silakan hubungi 110, gratis tanpa dipungut biaya atau ke nomor WA aduan Polres Grobogan di 08888 990 110 jika menemukan tidak pidana di wilayah Grobogan,” kata Kapolres Grobogan. (HS-08)