HALO KENDAL – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Kendal. Pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis usai upacara pringatan Kemerdekaan RI di Alun-alun Kendal, Kamis (17/8/2023).
Plt Kepala Lapas II A Kendal, Andreas Wisnu Saputro kepada awak media mengatakan, total ada 232 narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan tepat pada HUT Kemerdekaan RI ke-78.
“Untuk remisi umum atau RU-1 ada 229 orang dan RU-2 ada tiga orang. Dua di antaranya tadi yang menerima secara simbolis dari Pak Bupati. Yang satu mendapatkan remisi satu bulan dan satunya mendapatkan remisi tiga bulan, mereka nanti langsung bisa pulang,” ujarnya.
Andreas Wisnu menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi rata-rata karena terkena kasus narkoba, kasus perlindungan anak dan kasus pencurian.
Salah satu narapidana yang mendapatkan remisi tiga bulan dan langsung bebas, Supartono mengaku senang dirinya bisa segera berkumpul kembali dengan keluarganya.
“Saya terkena pasal 363, kasus pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Alhamdulillah, setelah menjalani masa hukuman, pada hari kemerdekaan Indonesia tahun 2023 ini saya mendapatkan remisi umum tiga bulan dan saya langsung bebas,” ungkapnya. (HS-06)