HALO KENDAL – Dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Kendal akan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota. Langkah itu dilakukan, menyusul datangnya surat keputusan dari DPD Partai Demokrat Kabupaten Kendal.
Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Kendal, Windu Suko Basuki mengaku, pihaknya telah mengajukan surat ke provinsi dan diberi waktu dua pekan. Dan saat ini masih menunggu surat keputusan dari DPP Partai Demokrat, yang kemudian nantinya diajukan ke provinsi.
“Kalau surat dari DPP sudah turun, langsung kita serahkan kepada provinsi. Untuk (dilaksanakan) PAW. Tentunya yang bersangkutan akan diganti oleh nomor urut dua di daerah pemilihan anggota yang di PAW tersebut,” jelas Pakde Bas, sapaan akrabnya, usai mengikuti upacara HUT ke-78 RI, di Alun-alun Kendal, Kamis (17/8/2023).
Menurutnya, perpindahan kader dari partai satu ke partai lainnya hal yang wajar dalam politik. Namun dirinya menegaskan, hal tersebut bukan karena ada masalah, dan tidak akan mengurangi jumlah suara partainya.
“Itu sudah biasa. Sah-sah saja dalam dunia politik. Prinsip saya, dia mundur bukan karena ada masalah dan sebagainya. Dan saya tegaskan, hal tersebut tidak akan mengurangi jumlah suara Demokrat,” tandas Pakde Bas.
Bahkan, dirinya merasa optimis, dalam Pileg 2024 mendatang, Partai Demokrat yang dipimpinnya bisa meraih target delapan kursi di DPRD Kendal.
“Kursi itu bakal kita raih dari daerah pemilihan (dapil) II dan dapil III, dengan masing-masing perolehan dua kursi. Sedangkan empat dapil lainnya masing-masing satu kursi,” imbuh Pakde Bas.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, usai memimpin rapat paripurna dengan agenda mengikuti pidato Kenegaraan Presiden RI, dalam rangka HUT ke-78 RI, Rabu (16/8/2023) mengaku, pihaknya sudah menerima surat keputusan dari DPD Partai Demokrat Kendal.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan PAW salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kendal. Langkah itu diambil menyusul datangnya surat keputusan dari DPD Partai Demokrat Kabupaten Kendal yang menyatakan salah satu anggota DPRD dari Partai Demokrat yang telah mengundurkan diri,” jelasnya.
Menurut Makmun, dengan permohonan PAW tersebut, pihaknya tetap mengacu pada proses perundangan yang berlaku. Meski demikian, dirinya belum menjelaskan secara detail kapan proses PAW itu akan dilakukan. (HS-06).