HALO SEMARANG – Guna menjaga sustainable atau keberlangsungan operator untuk menjalankan penugasan berlayar secara rutin oleh pemerintah sampai pulau terdepan, terluar, dan terpencil (3T), PT Pelayanan Nasional Indonesia atau (Pelni) akan memberlakuan penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis secara nasional mulai 1 Juli 2023 mendatang. Tarif baru untuk kapal penumpang dan perintis termasuk di wilayah Semarang dan Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, Yahya Kuncoro, di Semarang, Jumat (16/6/2023).
Adapun penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM No 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
“Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama,” terang, Yahya saat melakukan Sosialisasi PM 7 dan PM 8 Tahun 2023.
Dikatakan Yahya, untuk persentase penyesuaian tarif kapal perintis menjadi sebesar 100 persen dan penumpang kelas ekonomi. “Kalau kelas pso penyesuaian tarif baru sebesar 30 persen. Rata-rata penyesuaian untuk kapal perintis sebesar 100 persen, misalnya Rp 3.700 paling murah menjadi Rp 7.800,” imbuh Yahya.
Ditambahkan Yahya, adanya penyesuaian tarif baru tiket kapal ini, selain menyesuaikan dengan inflasi dan kondisi biaya lainnya untuk menjaga berlangsungan pelayaran yang sifatnya penugasan dari pemerintah.
“Penugasan sifatnya kapal berlayar rutin reguler tidak boleh berhenti dilakukan terus menerus sampai pulau 3 T. Sehingga eksistensi harus dijaga untuk melaksanakan tugas itu. Dan harapannya setiap daerah muncul aktivitas perdagangan berdampak efek ekonomi bagi negara,” katanya.
“Pendukung penyesuaian tarif ini karena sudah 21 tahun belum ada penyesuaian pada kapal perintis. Kalau tarif kapal penumpang terakhir enam tahun lalu, yakni pada 2017,” paparnya.
Dilanjutnya, Yahya, tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif yang lama. Pada kegiatan sosialisasi ini, turut hadir perwakilan KSOP Tanjung Emas Semarang, Kepala Seksi Bina Usaha, Sartono.
Sebagai contoh, untuk rute kapal penumpang Semarang tujuan Karimun Jawa, besaran tarif lama sebesar Rp 82.000 (sebelum penambahan asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp 101.000. Contoh ruas lain untuk Semarang – Pontianak dari Rp 254.000 menjadi Rp 313.000.
Di kapal perintis, sebagai contoh, untuk tarif rute Sepeken – Pagerungan Besar dari Rp 3.900 disesuaikan menjadi Rp 7.800, atau Surabaya – Kota Baru dari Rp 30.300 menjadi Rp 60.600.
Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis. Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir, dengan acuan PM No.109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
“Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, kami fokus untuk meningkatkan pelayanan pelanggan. Mulai dari layanan transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman. Tentu dengan kebijakan baru ini, kami akan semakin bersemangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik baik pelanggan kami,” pungkas Yahya.
Saat ini, pelanggan Pelni semakin mudah membeli tiket sejak jauh hari dengan mengakses aplikasi Pelni Mobile maupun website resmi Pelni. Pilihan pembayaran digital juga semakin beragam karena Pelni telah bekerja sama dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, Permata Bank maupun dompet digital seperti iSaku dan Finpay. Saluran pembelian tiket Pelni juga bisa dijangkau seluruh jaringan minimarket Indomaret dan Alfamart.(HS)