in

1.619 Saksi, 290 Kordes dan 40 Korcam Dipersiapkan BasNas untuk Mengawal Pilkada Kendal 2024

Pasangan Calon BasNas, Windu Suko Basuki dan Nashri saat memberikan pembekalan kepada para saksi TPS dari salah satu dapil belum lama ini.

HALO KENDAL – Sebanyak 1.619 saksi tempat pemungutan suara (TPS), 290 koordinator desa (kordes) dan 40 koordinator kecamatan (korcam) telah dipersiapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Basuki- Nashri (BasNas), untuk mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Saksi Paslon BasNas, Tono Gimsoe, usai pembekalan Saksi TPS untuk daerah pemilihan (dapil) Kendal 6, di Six Water Game Weleri, Selasa malam (12/11/2024).

Menurutnya, Tim Pemenangan Paslon BasNas, sebelumnya juga telah melaksanakan pembekalan kepada para saksi, kordes dan korcam di dapil lainnya.

“Kami telah melaksanakan pembekalan Saksi TPS di Dapil Kendal satu, dua, lima,  dan malam ini pembekalan untuk para Saksi TPS di dapil enam. Dengan adanya pembekalan, para saksi diminta untuk memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pilkada Kendal 2024 dilakukan secara transparan, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tono memaparkan tugas para saksi, di antaranya, memantau dan mengevaluasi pemungutan dan perhitungan suara di TPS, mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan dari penyelenggara Pilkada (KPU provinsi dan kabupaten, PPK dan PPS).

Kemudian, para saksi juga mewakili partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon, memastikan proses pemilihan di TPS berjalan dengan baik, sesuai aturan dan hukum, melaporkan hasil pemungutan suara di TPS terkait, selanjutnya melaporkan kepada partai politik, tim kampanye atau pasangan calon.

“Yang tak kalah penting yaitu tugas saksi adalah menyampaikan pengaduan atau sengketa jika terjadi pelanggaran atau masalah selama proses pemilihan, serta menyertai saksi lain dari parpol, tim kampanye, paslon, atau saksi independen di TPS, dengan tujuan memastikan pemungutan suara berjalan dengan adil dan transparan,” beber Tono.

Sementara itu Calon Bupati (Cabup) Kendal, Basuki berpesan kepada seluruh Saksi TPS, Kordes dan Korcam untuk dapat bertugas dengan sebaik-baiknya saat pelaksanaan Pilkada nanti.

Ditegaskan, Saksi TPS merupakan perwakilan dari partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang memberikan mandat kepada para Saksi TPS. Sehingga, Saksi TPS harus melindungi kepentingan partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon yang diwakilinya.

“Tugas utama Saksi TPS adalah memantau dan mengevaluasi proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS yang ditugaskan. Jadi panjenengan semua harus memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Basuki.

Senada disampaikan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kendal, Nashri yang meminta kepada para Saksi TPS untuk bertugas dengan sungguh-sungguh. Mulai dari proses pemungutan suara hingga perhitungan suara di masing-masing TPS.

“Pesan kami kepada para saksi, untuk dapat bertugas dengan sungguh-sungguh, serta selalu menjaga kesolidan dan koordinasi. Sehingga apa yang kita cita-citakan, yaitu pasangan Basuki dan Nashri menang pada Pilkada Kendal 2024 bisa terwujud, melalui proses pemilihan yang jujur dan adil,” ungkapnya. (HS-06)

Langsung Bidik 2 Pemain, Bawa 5 Staf dari Sporting CP

Ikuti Rakor Evaluasi LPPD, Sekda Demak Tekankan Pentingnya Akurasi Data