HALO DEMAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, menekankan pentingnya peran tim penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan tim Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Demak, dalam memastikan akurasi data dan laporan kinerja.
Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, dalam Rapat koordinasi (rakor) evaluasi dan persiapan penyusunan LPPD Tahun 2024 di Grhadika Bina Praja, Selasa (12/11/2024).
Rakor dipimpin Plt Bupati Demak, Ali Makhsun dan diikuti secara virtual oleh Parlin Jumanti Siahaan, dari Kementerian Dalam Negeri RI.
“LPPD adalah rapor bagi Kepala Daerah, DPRD, dan seluruh perangkat daerah. Penilaian ini berpengaruh pada (kucuran) Dana Insentif Daerah (DID), yang sangat penting untuk pembangunan di Kabupaten Demak,” kata dia, seperti dirilis demakkab.go.id.
.Adapun rakor LPPD ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian LPPD tahun sebelumnya, serta meningkatkan pemahaman mengenai Indikator Kinerja Kunci (IKK) agar bisa meraih hasil maksimal.
Pemerintah Kabupaten Demak berharap, melalui rakor ini, penyusunan LPPD Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemerintahan.
Sementara itu Plt Bupati Demak, Ali Makhsun menuturkan bahwa LPPD adalah sarana untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.
“LPPD bukan hanya sebagai alat evaluasi internal, tetapi juga sebagai gambaran sejauh mana pemerintah daerah memenuhi kewajibannya dalam pelayanan publik dan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara seluruh perangkat daerah dalam penyusunan LPPD yang berkualitas, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. (HS-08)