HALO PEKALONGAN – Puluhan warga beramai-ramai mendatangi sebuah toko emas di Pasar Kajen Kabupaten Pekalongan, Kamis (1/6/2023), terkait dengan penutupan usaha dengan nama serupa di Pemalang.
Warga berbondong-bondong datang ke Toko Emas Berkah di Kajen, Kabupaten Pekalongan tersebut, umumnya untuk menjual emas.
Sebelumnya, muncul rumour yang disebar melalui media sosial, bahwa Toko Emas Berkah di Kajen akan ditutup, menyusul penutupan Toko Emas Berkah di Pemalang.
Rumor ini pun membuat konsumen menjadi resah, lantaran khawatir emas yang mereka beli dari toko itu, tak bisa dijual di tempat lain dengan harga yang baik.
Terkait gejolak ini, PS Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Suwarti, mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah, dengan memindahkan sementara transaksi penjualan Toko Emas Kajen, ke Polsek Kajen untuk menghindari pengunjung yang semakin penuh dan berdesak-desakan.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Toko Emas Kajen, tentang mekanisme warga yang akan menjual emasnya. Terkait adanya isu penutupan, dari manajemen Toko Emas Berkah menjelaskan bahwa tokonya yang berada di Pasar Kajen akan tetap beroperasi,” kata Ipda Suwarti, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Kasi Humas juga menuturkan, Toko Emas Berkah yang di Pemalang memang sudah tutup, akan tetapi toko di Kajen tetap beroperasi.
Hal ini karena antara toko di Pemalang dan di Kajen berbeda manajemen. Dari pihak Toko Emas Berkah menjelaskan, bahwa Toko Emas Berkah di Pasar Kajen tetap beroperasi seperti biasa dan libur pada hari Minggu.
Toko Emas Berkah siap untuk membeli kembali emas yang dibeli oleh warga dengan batasan anggaran Rp. 50.000.000 per hari.
“Untuk saat ini, Toko Emas Berkah sudah mencatat masing-masing warga yang akan menjual kembali emasnya kepada Toko Emas Berkah,” kata Ipda Suwarti, menyampaikan penjelasan dari manajemen toko emas.
Adapun untuk selanjutnya, Toko Emas Berkah juga masih melayani konsumen yang ingin menjual, namun dilakukan pembatasan penjualan.
Untuk 1 orang penjual, dibatasi senilai Rp 3.000.000. Apabila nilai emas tersebut lebih dari Rp 3.000.000, maka akan diberikan emas senilai kekurangan uang dan dengan kwitansi baru, yaitu Toko Emas Kajen.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak perlu cemas, karena polisi akan senantiasa memfasilitasi masyarakat, dan melakukan pengamanan, guna menjaga keamanan dan ketertiban bagi warga yang mau menjual kembali emasnya kepada Toko Emas Berkah.
Saat ini Toko Emas Berkah Kajen ini berganti nama dengan Toko Emas Kajen dengan manajemen yang baru, dan hanya melayani pembelian yang dari Toko Emas Berkah Kajen.
“Untuk perkembangan situasi tetap kita monitor, dan diharapkan kepada warga yang antri untuk tetap waspada terhadap tindak pidana, seperti pencopetan dan tidak terprovokasi pemberitaan yang tidak benar,” imbuhnya. (HS-08)