HALO KENDAL – Kelompok Peduli Lingkungan Boja (Kelingan) Boja, Kendal, Jawa Tengah menanyakan komitmen DPRD Jawa Tengah dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran lingkungan di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Koordinator Kelingan Boja, Agung mengatakan, hingga kini pencemaran masih terus terjadi di wilayahnya. Bahkan beberapa hari terakhir, pencemaran lingkungan diduga semakin parah.
“Bau menyengat akibat pembakaran ban bekas dan debu hitam sangat menggangu kenyamanan warga sekitar,” ujarnya dalam rilis yang diterima halosemarang.id, Jumat (18/11/2022).
Sementara kuasa hukum warga, Sukarman atau Karman Sastro mengatakan, warga di Desa Meteseh, Boja dan sekitarnya hingga saat ini masih mengeluhkan adanya pencemaran udara yang diduga dampak dari aktivitas pabrik pengolahan ban bekas PT Citra Mas Mandiri.
Dijelaskan, warga sekitar telah berulang melakukan protes. Bahkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah telah memberikan sanksi administratif. “Sanksi administrarif berupa paksaan pemerintah kepada penanggungjawab perusahaan,” jelas Karman.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan komitmen DPRD Jawa Tengah dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran lingkungan di Desa Meteseh, Boja, Kendal.
Karman mengungkapkan, sebelumnya, saat audiensi pada 31 Oktober 2022 lalu, Komisi D DPRD Jawa Tengah berjanji memenuhi keinginan warga untuk mengecek lokasi yang diduga penyebab pencemaran lingkungan, yaitu di sekitar pabrik pengolahan ban PT Citra Mas Mandiri.
Namun hingga setengah bulan lebih warga menanti, tak ada tindak lanjut. Menurut Karman, DPRD Jawa Tengah justru cenderung menunggu DLH Kabupaten Kendal.
“Komisi D DPRD Jateng yang harus menginisiasi untuk turun lapangan dan cek kondisi perusahaan. Kenapa bisa terjadi pencemaran. Mereka kan berdasarkan undang-undang punya kewenangan pengawasan, kesannya kok nunggu DLH,” ungkap Karman.
Menurutnya, dengan pengecekan di lapangan secara langsung tersebut, dapat dijadikan analisa. Sanksi hukum apa yang tepat, jika terjadi pencemaran secara berulang. “Untuk mempertanyakan komitmen itu, klien kami kembali menyurati DPRD Jawa Tengah. Kita targetkan waktu bisa menyelesaikan pencemaran ini atau tidak. Jika tak ada komitmen perusahaan, gugatan class action penting dilakukan,” tandas Karman.(HS)