HALO SEMARANG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), sebagai konstituen Dewan Pers, turut menyatakan dukungannya terhadap usulan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), dalam memperjuangkan standar gaji para dosen.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, dalam keterangan persnya, Jumat (29/5/2016), menanggapi perjuangan ADI yang tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen.
ADI mendesak MK menetapkan aturan agar gaji pokok dosen minimal dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR).
Menurut Firdaus, sudah selayaknya para pengajar di universitas (dosen) mendapatkan kenaikan gaji/upah.
“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” tandasnya, seraya menyebut, di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menjadi negara paling buncit dalam standar upah para dosen.
Firdaus menjelaskan, untuk rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya berkisar Rp 3,36 juta per bulan, sehingga jauh dari layak dibandingkan negara-negara tetangga yang memberikan standar gaji yang layak untuk dosen.
“Untuk itu, SMSI mendukung perjuangan kawan-kawan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi para dosen di MK. Nah hal ini juga tentunya akan berdampak pada sumberdaya SMSI dimasa akan datang,” jelasnya.
Sementara dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, belum lama ini, Senin (25/5/2026), Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi mengungkapkan, banyak dosen di Indonesia terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi demikian menurutnya, berdampak langsung pada kemampuan dosen menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ditegaskan Ali, bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya.
“Untuk itu, Asosiasi Dosen Indonesia meminta kepada negara untuk lebih berpihak pada kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi,” tandasnya.(HS)


