HALO SEMARANG – Warga Gayamsari Kota Semarang meninggal dunia usai dikeroyok oleh enam pemuda di depan SMK PGRI Jalan Medoho Raya, Kecamatan Gayamsari, Semarang pada Minggu (2/10/2022), sekira pukul 01.00 WIB lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, keenam pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing bernama Dito Bondan (22), Rizky Aditya (20), Ivan Budi (23), Bayu Mulya (22), Hagi Yoga (21), Ivan Heriansyah (18).
Sedangkan korban bernama Ichrom Tacchinardi ini awalnya dilaporkan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Pada saat dibawa ke RS Pantiwilasa dan dirujuk ke RSUD Ketileng karena kritis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Korban dilaporkan seolah sebagai korban kecelakaan lalu dibawa ke RS Pantiwilasa. Karena melihat kondisi korban yang kritis kemudian dirujuk ke RSUD di Ketileng. Dirawat kurang lebih empat hari kemudian meninggal dunia,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/10/2022).
Setelah dinyatakan meninggal dunia, karena curiga menjadi korban pengeroyokan, kemudian korban dibawa ke RSUP Kariadi untuk dilakukan autopsi.
“Dilakukan autopsi di RSUP Kariadi ada tanda kekerasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Donny menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika rombongan pelaku dari Cafe Pandawa hendak pulang setelah minum-minuman keras. Kemudian, rombongan tersebut berhenti di depan cafe karena tas milik pelaku bernama Dito tertinggal.
“Saat berhenti di depan, rombongan tersebut melihat korban dengan rombongannya dari terowongan melintas di depan cafe. Mengetahui rombongan korban seperti menantang dan membawa celurit, kemudian mereka mengejar,” jelasnya.
Sesampainya di depan lokasi kejadian, kemudian korban terlihat ditabrak oleh motor temannya. Mengetahui hal tersebut, korban yang masih dalam kondisi tertinggal oleh teman-temannya langsung dianiaya oleh rombongan pelaku.
“Rombongan pelaku melakukan aniaya terhadap korban dengan cara melempar dengan batu, memukul, dan melakukan pemukulan menggunakan tongkat besi yang dibawa pelaku,” paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetyo menambahkan, korban pertama kali dilihat oleh salah seorang saksi tergeletak di depan Masjid MAJT dengan luka-luka di bagian kepala. Kemudian, korban terbukti dikeroyok saat dilakukan penyidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Korban kemudian dibawa Rumah Sakit Ketileng, setelah dilakukan perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal karena mengalami luka di bagian kepala belakang akibat lemparan batu dan luka di dahi akibat pukulan tongkat besi,” tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam pelaku terancam pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (HS-06)