in

206 Orang Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa di Pilkades Serentak Kendal 2022

Ilustrasi Pilkades Serentak Kendal 2022

HALO KENDAL – Tercatat ada 206 orang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa (bacalon), dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Kendal tahun 2022.

Pilkades serentak akan di gelar di 62 desa pada 19 kecamatan di Kabupaten Kendal pada Rabu (19/10/2022) mendatang.

Kepala Bidang Pemerintahan, Dispermasdes Kendal, Tekad Utomo mengatakan, para bakal calon berasal dari berbagai unsur masyarakat. Yakni kepala desa (incumbent) sebanyak 44 orang, BPD sembilan orang, perangkat desa 16 orang dan dari masyarakat 137 orang.

“Namun, dari Pilkades Serentak di 62 desa ini, tidak ada satupun desa yang bakal calonnya kurang dari dua orang. Bahkan, ada empat desa yang bacalonnya lebih dari lima orang,” terangnya, Selasa (11/10/2022).

Tekad memaparkan, desa dengan jumlah bakal calon lebih dari lima orang adalah Desa Bringinsari, Kecamatan Sukorejo yaitu sebanyak tujuh orang, dan Desa Boja, Kecamatan Boja sebanyak sepuluh orang.

“Kemudian Desa Penjalin Kecamatan Brangsong sebanyak sembilan orang dan Desa Pucangrejo Kecamatan Pegandon sebanyak 8 orang,” paparnya.

Tekad juga mengungkapkan, sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades serentak Kendal akan dilakukan seleksi tambahan dan pengumuman hasil seleksi bakal calon kepala desa, bagi yang bakal calonnya lebih dari lima orang.

“Seleksi dilaksanakan oleh LPPM Undip Semarang, pada tanggal 13 Oktober 2022 di Gedung ICT Centre lantai lima Undip Semarang, Jalan Prof. Sudarto, S.H. Tembalang Semarang,” ungkapnya.

Tekad menjelaskan, tahapan berikutnya yakni penetapan disertai penentuan nomor urut dan pengumuman calon kepala desa pada tanggal 14 Oktober 2022.

Setelah itu dilanjutkan dengan masa kampanye selama satu hari, kemudian sehari sebelum Pilkades serentak merupakan masa tenang.

“Untuk tahapan penyampaian undangan kepada pemilih dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa pada tanggal 11 Oktober 2022,” jelas Tekad.

Baru, lanjutnya, tanggal 19 Oktober 2022 pemungutan suara dan perhitungan suara Pilkades serentak di tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (KPPS).

“Untuk pleno rekapitulasi perhitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan pada tanggal 20 Oktober 2022, dan penyampaian hasil pemilihan kepala desa dari panitia pemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 21 Oktober 2022,” imbuh Tekad.

Ia juga menambahkan, untuk pemberitahuan hasil pemilihan kepala desa kepada bupati akan dilakukan oleh camat pada tanggal 24 Oktober 2022.

“Namun, sebelum dilakukan penetapan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih oleh bupati, ada tahapan pengaduan perselisihan hasil pemilihan kepala desa baik yang datang dari calon kades atau masyarakat,” tambah Tekad.

Sementara, untuk penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa akan dilakukan oleh Bupati/Panitia Kabupaten dan Camat pada tanggal 26 Oktober 2022 hingga 7 Desember 2022.

“Sedangkan untuk pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan oleh panitia kabupaten pada tanggal 8 Desember 2022,” pungkas Tekad. (HS-06)

Warga Gayamsari Semarang Meninggal Dunia Usai Dikeroyok Enam Pemuda

Resmikan TMMD Sengkuyung Tahap III 2022, Ini Harapan Wabup Kendal