in

Pedagang Desa Dukung Gempur Rokok Ilegal, Edukasi Jadi Kunci Cegah Peredaran

Sosialisasi gempur rokok ilegal di wilayah Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Selasa (22/9/2026). (Foto : brebeskab.go.id)

 

HALO BREBES – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, kembali menggelar edukasi Gempur Rokok Ilegal, dengan menyasar warung dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Salem, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan untuk mendekatkan informasi kepada masyarakat tersebut, juga mendapat dukungan dari para pedagang.

Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan, Taufani Hakiki, mewakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes, mengatakan edukasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, sosialisasi tidak hanya memberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, tetapi juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar ikut berperan dalam mencegah peredarannya.

“Edukasi ini kami lakukan agar masyarakat, terutama para pedagang, semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan lebih teliti ketika menerima produk dari pemasok,” kata dia, seperti dirilis brebeskab.go.id.

Taufani menuturkan, warung dan toko kelontong menjadi salah satu titik penting dalam rantai perdagangan.

Karena itu, penyampaian informasi secara langsung kepada pemilik usaha di tingkat desa diharapkan dapat membangun kesadaran sekaligus kehati-hatian dalam menjalankan usaha.

Bagi masyarakat sebagai konsumen, edukasi juga diharapkan dapat menumbuhkan kebiasaan untuk lebih cermat sebelum membeli produk rokok.

“Pencegahan rokok ilegal membutuhkan peran bersama. Pemerintah memberikan edukasi dan informasi, sementara masyarakat dan pelaku usaha dapat ikut membantu dengan tidak membeli, menjual, maupun mendukung peredaran produk yang melanggar ketentuan,” ujarnya.

Melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemerintah Kabupaten Brebes terus mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap dengan memperluas jangkauan edukasi hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, H Ujer, pemilik toko kelontong di Desa Pabuaran, Kecamatan Salem, menyatakan menyambut baik kegiatan sosialisasi yang memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, informasi yang diberikan pemerintah membantu pedagang agar lebih berhati-hati ketika menerima produk rokok dari pemasok.

“Saya sangat mendukung adanya sosialisasi terkait pencegahan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Dengan adanya sosialisasi, pedagang bisa lebih memahami mana rokok yang legal dan mana yang ilegal, sehingga tidak salah dalam menjual produk,” ujar Ujer.

Ujer berharap edukasi semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak pedagang, khususnya pemilik warung dan toko kelontong di desa-desa.

Ia menilai, pedagang memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Dengan semakin banyak pedagang yang memahami ketentuan cukai, kehati-hatian dalam memilih produk yang dijual pun dapat semakin meningkat.

“Yang penting pedagang mendapat informasi yang jelas, sehingga bisa lebih hati-hati saat menerima barang dari pemasok,” tambahnya.

Dukungan dari para pedagang seperti H. Ujer menjadi gambaran bahwa upaya memberantas rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kesadaran dari pelaku usaha dan masyarakat juga menjadi bagian penting untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HS-08)

 

 

Abpednas Banyumas Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Kawal Dana Desa Bersama Kejaksaan

Dari Senam Bersama hingga Prestasi Atlet, Brebes Bangun Budaya Olahraga