in

Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dan Suami Ditahan KPK

Foto ilustrasi: Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat perpisahan dengan pegawai di Pemkot Semarang, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri. Keduanya ditahan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 16.39 WIB, setelah digiring oleh sejumlah petugas KPK.

Dalam proses penahanan, keduanya mengenakan rompi oranye dan terlihat dengan tangan terborgol. Mereka kemudian memasuki ruang konferensi pers untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Mbak Ita memenuhi panggilan KPK setelah absen dalam empat kesempatan sebelumnya. Ia hadir mengenakan baju putih, sementara Alwin Basri tampak mengenakan jaket hitam.

“Sesuai hukum,” ungkap Alwin singkat saat dimintai keterangan wartawan.

Sementara Mbak Ita hanya memberi komentar, “Mohon doanya saja, ya.”

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Mbak Ita dan suaminya. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga telah mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri.

Mbak Ita dan Alwin Basri telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan, HGR dan AB akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.

Ibnu menjelaskan, kasus ini bermula sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, di mana ia dan Alwin Basri diduga menerima sejumlah uang dari fee terkait pengadaan meja dan kursi untuk Dinas Pendidikan Kota Semarang pada Tahun Anggaran 2023. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Keduanya diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, b, dan f, serta Pasal 12B. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pemerintahan daerah.(HS)

Agustin-Iswar Optimistis Bersama Warga Semarang Semakin Hebat

BSI Kendal Gencarkan Program Tampung Sampah Tukar dengan Emas Antam