HALO SEMARANG – Dalam upaya mendorong dan memudahkan para investor untuk berinvestasi di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kawasan Industri (KI) Kendal, diharapkan juga harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang baik. Salah satunya pelayanan keimigrasian. Salah satunya memberikan kemudahan termasuk akses dalam proses kepengurusan perizinan, juga terkait persyaratan berupa dokumen-dokumen warga negara asing (WNA) yang akan berinvestasi di Indonesia. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus saat melakukan kunjungan kerjanya yang didampingi Ketua Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Fadila ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang, jalan Siliwangi Semarang, Senin (12/12/2022).
“Meski demikian harus ada kehati-hatian dari kantor imigrasi untuk mengendalikan keluar masuknya warga negara asing sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dikatakan, bahwa upaya meningkatkan pelayanan publik, termasuk pelayanan keimigrasian penting dilakukan dalam mendukung peningkatan ekonomi. Dan Jateng salah satunya tempat investasi yang sangat diharapkan Presiden Jokowi, sebagai kawasan ekonomi khusus.
“Sehingga harus kita berikan pelayanan yang terbaik, bukan hanya pengusahanya saja tapi juga pekerja juga dilayani. Sehingga mereka pilih negara Indonesia untuk berivestasi,” imbuhnya.
Menurut dia, Kawasan Industri (KI) Kendal, adalah kawasan ekonomi khusus yang diharapkan berkembang pesat. Dan merupakan salah satu contoh wilayah ekonomi khusus yang dibangun di Indonesia, dan diharapkan juga banyak investor dari mancanegara masuk. “Ini tentu harus diimbangi dengan pelayanan dari mulai perizinan usaha, serta sisi keramahan penting ditunjukan saat kedatangan pekerja dan jadi pendukung agar memilih berinvestasi di Indonesia,” ungkapnya.
Termasuk di bidang pariwisata, lanjut dia, Indonesia punya banyak tempat wisata yang bisa sebagai roda penggerak ekonomi, khususnya sektor UMKM. “Dan penting bagi kantor imigrasi harus juga memberikan pelayanan mudah yang cepat, namun dalam koridor keamanan. Saya juga melihat di sini sudah dilakukan perbaikan sisi fasilitas kantor yang memberikan pelayanan, proses memangkas prosedur yang tidak diperlukan. Sehingga makin cepat dan mudah diakses,” paparnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, bahwa kunjungan Wakil Ketua Ombudsman RI ini bertujuan untuk melihat sarana dan prasarana serta pelayanan keimigrasian. “Dan setelah tinjauan langsung ini disampaikan pelayanan kita sudah memenuhi standar dan juga perlu untuk ditingkatkan,”katanya.
Terkait, pengawasan keluar masuknya WNA di kawasan ekonomi khusus, seperti di KI Kendal (KIK), diakui Guntur memang ada pelayanan dari sisi keimigrasian. Sehingga warga negara asing tidak harus mengurus perizinan ke kantor tapi dilayani di Kendal. “Kami juga menempatkan petugas di KI Kendal, untuk mengawasi WNA, jika ada yang tidak sesuai dengan izin tinggal untuk bisa ditindak,” tambahnya.
Sampai saat ini, adapun jumlah total WNA, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, baik yang punya izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap ada sekitar 5.000 orang.” Meliputi Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan dan kabupaten Semarang,” pungkasnya.(HS)