HALO PURWOREJO – Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti secara simbolis menyerahan SK kenaikan pangkat 573 aparatur sipil negara (ASN) Periode 1 April 2023 di Pendopo Agung Kabupaten Purworejo, Jumat (17/3/2023).
Penyerahan dilakukan dalam dua sesi, sesi yang pertama berjumlah 276 ASN, dan sesi kedua 297 ASN.
Turut hadir Sekda Purworejo, Said Romadhon; Asisten Administrasi Umum, Nancy Megawati Hadisusilo; serta Kepala BKDSDM, Fitri Edhie Nugroho.
Dalam sambutannya Wabup, menyampaikan selamat kepada para ASN yang menerima SK kenaikan pangkat.
“Kenaikan pangkat tidak semata-mata merupakan hak, tetapi adalah penghargaan karena telah menunjukkan kinerjanya, sehingga PNS yang tidak berkinerja seharusnya tidak akan otomatis bisa naik pangkat,” ungkapnya, seperti dirilis purworejokab.go.id.
Lebih lanjut dia mengatakan, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni UU Nomor 43 Tahun 1999 dan UU Nomor 5 Tahun 2014, mengamanatkan bahwa pembinaan PNS atau ASN dilaksanakan melalui sistem prestasi kerja atau sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Namun menurut Wabup, pada kenyataannya penilaian prestasi kerja masih belum dilaksanakan secara baik.
Beberapa di antaranya ada tupoksi yang belum jelas, tidak tepat waktu, pejabat penilai belum memahami tugasnya sebagai penilai, dan sebagainya.
Sehingga Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2021 yang digunakan untuk kelengkapan usul Kenaikan Pangkat Tahun 2022 dan 2023.
”Terjadi banyak yang tidak sinkron antara semester I dan semester II, padahal penilaian semester I dan semester II seharusnya dibuat menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini BKN sedang mengembangkan aplikasi untuk melakukan penilaian kinerja ASN yang dapat diintegrasikan dengan sistem pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Pelayanan kenaikan pangkat PNS seluruh Indonesia akan dilaksanakan menggunakan aplikasi SIASN-BKN, yang merupakan aplikasi online berbasis paperless.
“Pada pelayanan kenaikan pangkat periode Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten Purworejo ditunjuk sebagai pilot project, dan Periode 1 April 2023 semua instansi sudah wajib menggunakan SIASN. Sampai dengan akhir Februari target penyelesaian Surat Keputusan telah tercapai, semoga ke depan pelayanan kenaikan pangkat akan semakin cepat, lebih baik dan berkualitas,” harapnya. (HS-08)