in

Viral Video Duel di Jalan Dr Cipto Semarang, Satu Orang Diamankan Polisi, Satu DPO

Aksi duel di Jalan Dr Cipto tepatnya di depan Kantor Perhutani Kota Semarang Kecamatan Semarang Timur. (dok.ist).

HALO SEMARANG – Viral di media sosial aksi duel atau perkelahian satu lawan satu di Jalan Dr Cipto tepatnya di depan Kantor Perhutani Kota Semarang Kecamatan Semarang Timur.

Dalam video yang beredar, kedua orang ini membawa senjata tajam jenis celurit berukuran sekitar 1,5 meter kemudian saling serang. Aksi ini kemudian berakhir dengan kejar-kejaran.

Kepolisian telah mengungkap peristiwa ini. Satu orang diamankan dan satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (25/8/2024). Satu orang yang sudah diamankan bernama Deny Saputra warga Semarang Tengah.

Pria berusia 20 tahun ini ditangkap di Sukoharjo usai kejadian duel yang informasinya terjadi pada bulan Agustus lalu. Satu orang lainnya yang terlibat duel dengan Deny yakni bernama Alba masih dalam pencarian kepolisian.

“Ini peristiwa lama. Tersangka sudah diamankan dan satu pelaku masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (19/9/2024).

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa motif duel dengan senjata tajam itu awalnya, tersangka minum minuman keras bersama tiga temannya di kos tersangka. Kemudian tersangka dan temannya melihat live di medsos dengan akun kanssas2017smg di media sosial yang intinya menantang duel satu lawan satu.

Kemudian teman tersangka mengirim pesan di medsos ke akun kanssas2017smg dan mengajak tawuran, serta menyepakati lokasi titik di lokasi kejadian.

“Lalu tersangka mengambil senjata tajam di rumah temannya dan kemudian menuju ke lokasi. Setelah sampai di lokasi tersangka sudah ditunggu oleh kelompok Kanssas & terjadi duel menggunakan sajam. Kemudian video tersebut viral di media sosial,” katanya.

Sementara, tersangka Deny mengakui bahwa duel bersajam itu sudah disepakati oleh lawannya melalui sosial media.

“Janjian satu-satu. Terus duel, saya luka. Kemudian lari saya, dikejar, kami lari. Itu yang mengambil video teman lawannya bernama Alba (DPO),” ucapnya di hadapan para awak media.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal maksimal 10 tahun penjara.(HS)

DP2KBP2PA Kendal Luncurkan ‘Kampung KB’, D/KRPPA, dan Gitar Melodi untuk Pencegahan Pernikahan Dini

Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, 36 Warga Perumahan di Kabupaten Semarang Melapor ke Polda