HALO KENDAL – Merasa dirugikan, 36 warga Perumahan Ungaran Asri Regency Punsae Kabupaten Semarang mengadukan kepada Direskrimsus Polda Jawa tengah atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Subur Isnadi SH & Rekan, yang beralamat di Weleri, Kabupaten Kendal, Kamis (19/9/2024).
“Untuk dan atas nama serta mendampingi pemberi kuasa melakukan pengaduan atau pelaporan di Polda Jawa Tengah dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP perihal Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Agung Citra Khastara,” ujar Ketua Peradi Kendal tersebut.
“Selain dijual secara lunas atau tunai kepada pengadu atau pelapor, juga dijaminkan di Bank Tabungan Negara atau BTN Cabang Semarang dan saat ini berstatus kolektabilitas macet atau wanprestasi,” tandas Subur.
Dijelaskan, adapun tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Perumahan Ungaran Asri Regency Punsae, yang berada di Jalan Ungaran-Mranggen Kelurahan Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Yang dilakukan oleh PT Agung Citra Khastara, dalam hal ini diwakili oleh AN, PR dan BM sebut saja sebagai Direksi PT Agung Citra Khastara, dan AF disebut sebagai Komisaris,” jelas Subur didampingi Edi Wahyudi SH, Sri Ismiyanti SH dan Aqib Maulana Yusuf SH.
Sementara salah satu korban Hari Priyono mengaku, para pelapor sebagaian besar sudah membayar lunas namun sampai saat ini sertifikat sebagai bukti kepemilikan belum diserahkan oleh pengembang. Bahkan ada warga yang sudah lunas tapi belum juga dibangun rumah.
“Pada intinya kami menuntut kepada menejemen PT Agung Citra Khastara untuk bertanggungjawab sesuai dengan janjinya. Pada saat itu PT Agung Citra Khastara menjanjikan begitu pembayaran lunas maka sertifikat HM akan segera diserahkan,” ungkapnya.
Hari menyebut, sebenarnya korban banyak, namun hanya sebagian saja yang melaporkan. Dirinya dan korban lainnya berharap kepada pihak Direkrimsus Polda Jateng untuk dapat menangani perkara tersebut.
“Kami semua berharap kepada Bapak Kapolda Jateng melalui Direkrimsus untuk serius menangani perkara ini karena korbannya orang kecil yang butuh perumahan. Belum lagi ada peringatan dari Bank BTN untuk mengosongkan rumah, sedangkan kami adalah pembeli yang sah dan sudah membayar lunas,” pungkasnya.(HS)