HALO KENDAL – Dengan meningkatkan kualitas produk dan memperoleh legalitas usaha yang jelas, maka Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa “naik kelas”. Hal itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kendal, Muhammad Arif Abidin, dalam Sosialisasi Perijinan UMKM di Balai Desa Boja, Kendal, Jumat (18/7/2025).
Menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, kualitas produk yang baik akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar. Sedangkan legalitas usaha akan memberikan perlindungan hukum dan membuka akses ke berbagai fasilitas serta dukungan dari pemerintah.
“Jadi pentingnya meningkatkan kualitas produk, yaitu bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, bisa memperluas pasar, bisa memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan UMKM lain, namun harus dibarengi dengan terus berinovasi, supaya tetap relevan dengan perkembangan pasar,” ujar Kaji Arif, sapaan akrabnya.
Acara juga dihadiri Anggota Fraksi PKB lainnya, yaitu Windarto dan Niken Larasati, serta dari perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal, dan juga pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Boja.
Kemudian pentingnya legalitas usaha, lanjut Kaji Arif, yaitu bisa memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM. Selain itu, memudahkan UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan, baik dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
“Legalitas usaha juga membuka akses UMKM ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern dan pasar ekspor. Legalitas usaha juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Selain itu, lebih mudah mendapatkan berbagai fasilitas dan dukungan dari pemerintah, seperti pelatihan, pendampingan, dan bantuan pemasaran,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Pengembangan Usaha Mikro Disdagkop UKM Kendal, Lytria mengatakan, phaknya akan memfasilitasi perizinan UMKM, termasuk sertifikasi halal dan merek, serta memberikan pelatihan dan pendampingan untuk membantu UMKM naik kelas.
Disdagkop UKM Kendal juga menekankan pentingnya legalitas usaha, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), untuk akses pembiayaan, pelatihan, dan program pemerintah.
Untuk itu, lanjut Lytria, secara rutin Disdagkop UKM Kendal mengadakan sosialisasi perizinan usaha bagi UMKM, memberikan informasi dan pendampingan terkait pengurusan NIB, izin PIRT, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek.
“Dengan fasilitasi perizinan dan pelatihan, diharapkan UMKM di Kabupaten Kendal bisa naik kelas, meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat sekitar, akses pembiayaan dari lembaga keuangan juga lebih mudah, dan dapat meningkatkan pemasaran, serta tertib administrasi,” jelasnya. (HS-06)