in

Upaya Jaga Kamtibmas Selama Masa Pilkada, Polda Jateng Ajak Semua Pihak Deklarasi Zero Knalpot Brong

Deklarasi zero knalpot brong di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Minggu (1/9/2024). (dok.Polda Jateng).

HALO SEMARANG – Ditlantas Polda Jateng mengajak semua kalangan sepakat untuk melakukan deklarasi zero knalpot brong seperti yang dilaksanakan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Minggu (1/9/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan tersebut diikuti ole Forkopimda Provinsi Jateng, Partai politik peserta Pemilu, KPU, Bawaslu, perwakilan pelajar, mahasiswa, serta sejumlah Komunitas Otomotif Lokal maupun Nasional.

Apel ditandai dengan penyerahan knalpot brong dan pemasangan rompi oleh perwakilan peserta apel deklarasi. Lalu dilakukan pembacaan Ikrar oleh Dirlantas selaku pimpinan apel yang diikuti seluruh peserta apel dan dilanjutkan dengan pemusnahan knalpot brong secara simbolis dan penandatanganan deklarasi.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menyampaikan, bahwa pihaknya dan seluruh elemen masyarakat Jateng melaksanakan Ikrar Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pilkada Damai 2024.

“Pagi ini kami Polda Jateng bersama seluruh stakeholder di wilayah Jawa Tengah, dalam rangka menciptakan sitkamtibmas yang kondusif menjelang Pemilukada tahun 2024 di Jawa Tengah,” ujarnya.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya terkait penertiban knalpot brong, yaitu dari sisi teknis melanggar aturan undang-undang lalu lintas serta terkait spesifikasi teknis kendaraan. Kemudian dari aspek lingkungan menambah polusi udara. Di samping itu, knalpot brong juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Yang terpenting hal ini mengandung kerawanan karena dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan atau konflik antarkelompok akibat adu suara knalpot brong,” katanya.

Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya mitigasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini karena sebentar lagi akan dilaksanakan kampanye terbuka sebagai tahapan Pemilukada Tahun 2024. Kombes Sony Irawan berharap, seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk parpol peserta Pemilu sebagai kepanjangan tangan Polri bisa mensosialisasikan kepada seluruh massa dan elemen kelompoknya, agar tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye.

“Penertiban nanti oleh kelompok partainya, saat kampanye maupun di titik pemberangkatan menuju lokasi kampanye. Sehingga nanti saat bertemu dengan kelompok lain tidak terjadi gesekan akibat adu suara knalpot brong,” imbuhnya.(HS)

Ngebet untuk Secepatnya Kembali ke Oktagon

KPU Semarang Masih Lakukan Pengujian Berkas Syarat Administrasi Dua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota