in

Ungkap Kasus Kematian Pasien Rehab Narkoba, Penganiayaan Diduga Bagian dari Tradisi Pasien Baru

Rilis kasus penganiayaan berujung kematian terhadap pasien rehab di Polrestabes Semarang, Senin (17/3/2025).

HALO SEMARANG – Kepolisian mengungkap kasus kematian pasien rehabilitasi narkoba yang meninggal dunia karena dianiaya oleh pengasuh Yayasan Rehabilitasi IPWL At-Tauhid Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Ternyata, korban bernama bernama Yusuf Rafli Aliansyah (25) warga Gemuh, Kabupaten Kendal ini merupakan korban tradisi dari panti rehab itu. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ternyata setiap pasien yang melakukan rehab di sana mendapatkan ospek atau tradisi yaitu dipukuli.

“Ada semacam tradisi dari yayasan itu. Ditemukan alat pukul, tradisi pemukulan bagi yang kena narkoba,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Senin (17/3/2025).

Dia menjelaskan, total ada 12 tersangka dari kasus penganiayaan berujung kematian ini. Sebanyak 10 orang dari belasan tersangka itu merupakan ex-pasien rehab yang sebelumnya juga mengalami tradisi itu.

“Mereka (10 tersangka-red) masuk ke yayasan juga begitu (alami tradisi-red),” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika penganiayaan terjadi pada 2 Maret 2025 setelah korban dijemput dari rumahnya.

Belasan tersangka yang diamankan yaitu YEBN (41) berperan sebagai driver dan melakukan pemborgolan kepada korban, MR (28) warga Karanganyar, dan TMA (24) warga Pekanbaru berperan ikut menjemput dan menganiaya korban dalam mobil dan di pondok. Kemudian KA (35) warga Banyumas berperan melakukan penjemputan menggunakan jaket bertulisan Polisi.

Lalu MRA (19) warga Banyumas, GHR (25) warga Kendal, RA (29) warga Tangerang Selatan, MAE (20) warga Kabupaten Sleman, RM (25) warga Bekasi, MZR (19) warga Jakarta, dan MRM (22) warga Jakarta Selatan berperan menganiaya di pondok. Kemudian ada SYN alias Gus Yongki (36) Gayamsari pemilik yayasan yang perintahkan menjemput korban.

“Minggu sekitar 20.30 WIB. Ibu korban menghubungi Gus Yongki untuk menjemput anaknya untuk peerawatan di yayasan rehab, atas informasi tersebut Gus Yongki perintahkan empat orang untuk menjemput ke rumah paman korban di Weleri,” jelasnya.

Ternyata di dalam mobil, korban dianiaya karena dianggap melawan. Tidak hanya dalam perjalanan, sesampainya di yayasan Rehabilitasi itu, korban dimasukkan ke ruangan dan kembali dipukuli bahkan menggunakan alat pukul.

“Dalam perjalanan korban meronta dan menendang bagian dalam kursi mobil. Di dalam mobil dilakukan penganiayaan. Sampai di tempat rehabilitasi, korban lakukan perlawanan ataupun meronta atau menolak direhab. Oleh beberapa tersangka dilakukan penganiayaan,” terangnya

Karena kondisi parah akibat penganiayaan, korban dibawa ke RSUD KRMT Wongsonegoro di Kecamatan Tembalang. Karena luka yang diderita, korban dinyatakan meninggal. Ketika dinyatakan meninggal, korban dibawa ke RS Bayangkara untuk autopsi. Terungkap ada kekerasan berupa bekas benturan benda tumpul di kepala hingga pendarahan di otak.

Kasus tersebut kemudian ditangani kepolisian dan ditangkap 12 tersangka, diketahui 10 orang di antaranya juga pasien rehabilitasi. Dari pengakuan mereka, ternyata pemicu penganiayaan tidak hanya soal korban yang melawan saat akan dibawa direhab, namun karena ada tradisi bagi penghuni baru panti rehabilitasi.

Selain itu diketahui pula tersangka KA memakai jaket bertulisan Polisi saat menjemput korban. Kemudian ketika ditanya tetangga korban, dia menyebut kalau korban adalah buronan.

“Dia hanya pakai jaket saja. Saat ditanya masyarakat ada apa, dijawab korban adalah DPO. Masyarakat mungkin tahunya dia polisi,” ucap Syahduddi.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan hingga menyebabkan tewas. Sementara itu terkait perizinan yayasan, Syahduddi mengatakan sebenarnya perizinan mereka lengkap.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuhnya.(HS)

Renovasi Stadion Jatidiri Diresmikan, Ahmad Luthfi: Layak untuk Pertandingan Internasional

Kembangkan Potensi Desa, Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi