HALO SEMARANG – Sejak diterapkannya ujicoba pelayanan parkir elektronik atau e-parkir pada 2 Februari lalu, yakni di empat ruas Jalan Protokol Kota Semarang, jumlah transaksi yang ditarik oleh juru parkur secara cashless atau non tunai diklaim mengalami peningkatan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyampaikan bahwa perolehan pendapatan dari retribusi parkir elektronik di empat ruas tepi jalan umum yang terdiri dari 36 titik tersebut, rata-rata per harinya bisa mencapai Rp 2,5 juta.
Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa mengatakan, jumlah rata-rata ada sebanyak 800 transaksi per hari dengan pembayaran digital oleh pengguna jasa parkir. Adapun jumlah nominal pendapatan dari retribusi parkir elektronik rata-rata Rp 2,5 juta perharinya.
“Rata rata settle ada diangka 800 transaksi perharinya dan nominal pendapatannya rata-rata capai Rp 2,5-2,8 juta perhari,” katanya, Selasa (1/3/2022).
Dikatakan Joko, meski ada peningkatan pendapatan setelah diterapkannya ujicoba parkir elektronik di empat ruas jalan protokol, dirinya belum bisa menyebut prosentase dibandingkan dengan pendapatan pelayanan parkir secara manual atau tunai.
“Kan ini baru dihitung mingguan, untuk evaluasi biasanya menunggu satu bulan. Baru kita bisa lihat perbandingannya berapa persen pendapatannya,” imbuhnya.
Tapi yang jelas, lanjut Joko, perkembangannya bagus, misalnya di ruas Jalan MT Haryono yang saat ini ada 10 titik progress pendapatan retribusi parkirnya bagus.
“Rencananya, untuk tahap dua ujicoba parkir elektronik yaitu awal Maret ini, di ruas Jalan MT Haryono tersebut akan ditambah lagi sebanyak 41 titik, yaitu dari perempatan Bangkong sampai Jalan Bubakan,” paparnya.
Kemudian di Jalan Agus salim, kata dia, dari hasil evaluasinya juga bagus.
“Kami berharap masyarakat terbiasa dengan transaksi parkir secara cashless kedepannya, biar sambil jalan ujicobanya jika sudah settle, nanti kita perluas lagi area parkir elektroniknya,” harapnya.
Sedangkan teknis di lapangannya, lanjut Joko, masyarakat yang parkir akan ditarik retribusinya sebelum memarkirkan kendaraannya, agar cepat dan tidak menimbulkan kemacetan di jalan.
“Sedangkan untuk penanda dan pengawasan terhadap juru parkir bertugas yang sistem manual memakai rompi dan sedangkan jukir sistem e-parkir memakai kemeja batik. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak lain seperti Satpol PP, Tim Saber Pungli, dan Daltib untuk melakukan pengawasan di lapangan,” terangnya.
Sedangkan untuk alokasi pendapatan retribusi dari pelayanan parkir sistem elektronik sudah diatur dalam Perwal Nomor 70 Tahun 2021, tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yakni dengan ketentuan jika jukir diupah oleh Pemerintah Kota Semarang maka pembagian pendapatan retribusi parkir disetor untuk kas daerah sebesar 95 persen. Sedangkan untuk aplikator dan perbankan sebesar lima persen.
Namun, jika jukir tidak diupah oleh Pemerintah Kota Semarang pembagian retribusi parkir disetor untuk kas daerah sebesar 55 persen. Sedangkan untuk apliktor dan bank 5 persen. Dan untuk jukir sebesar 40 persen. (HS-06)