in

Tunggu Keputusan Kemenkes, RSUD dr H Soewondo Kendal Persiapkan Layanan KRIS

RSUD dr H Soewondo Kendal

HALO KENDAL – Pemerintah telah mengundangkan dan menetapkan peraturan baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada 8 Mei 2024 lalu.

Dalam peraturan ini, salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Selanjutnya dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri.

Selain itu, dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, pihak RSUD dr H Soewondo Kendal telah mempersiapkan terkait layanan KRIS. Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur RSUD Bidang Pelayanan, dr Mohammad Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

“Kita masih menunggu petunjuk dari Kementerian Kesehatan. Karena itu kan belum selesai, masih berproses. Memang targetnya 2024 harus terlaksana, tapi masih ditunda,” ujar dokter Bowo sapaan akrabnya melalui sambungan telepon.

Dijelaskan, Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi, dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

“Jadi selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu,” jelasnya.

Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Jadi kita selaku faskes diharapkan mempersiapkan sampai 30 Juni 2025, harapannya per 1 Juli 2025 sudah terlaksana,” imbuh dokter Bowo. (HS-06)

 

Hadir di Kota Semarang, POMINDO Mudahkan Warga Dapatkan Minyak Goreng

Mbak Ita Dorong Pengembangan Sistem Pertanian Terpadu di Kota Semarang