in

Transaksi Non Tunai Diberlakukan, Sekda Minta Bendahara Desa Jaga Kerahasiaan Password

Sekda Jepara, Edy Sujatmikon membuka kegiatan penguatan kapasitas bendahara desa, di Ono Joglo Resort, Bandengan, Jepara, Selasa (21/11/2023), diikuti bendahara dari 184 desa di Kabupaten Jepara. (Foto : Jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Menjelang penerapan transaksi nontunai atau cash management system (CMS) di seluruh desa, para bendahara desa di Jepara, diwanti-wanti agar merahasiakan kata sandi (password) aplikasi yang akan digunakan.

Pesan tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, saat membuka kegiatan penguatan kapasitas bendahara desa.

Kegiatan yang berlangsung di Ono Joglo Resort, Bandengan, Jepara, Selasa (21/11/2023) itu, diikuti bendahara dari 184 desa di Kabupaten Jepara.

Edy Sujatmiko mengingatkan, jika sampai bendahara desa memberikan password pada siapapun yang tidak berhak, maka berarti bendahara tersebut sama dengan menyetujui melakukan transaksi.

“Kalau sampai ada yang memindah uang desa ke rekening pribadi, maka Anda bisa kena pidana,” tegas Edy Sujatmiko, seperti dirilis jepara.go.id.

Dia menekankan pentingnya menjaga password sebagai rahasia agar kejadian di salah satu desa di Jepara tidak terulang.

Beberapa waktu lalu ada operator desa, yang memberikan password aplikasi data terpadu kesejahteraan sosial kepada orang lain.

Dampaknya, ribuan data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di desa tersebut dihapus dari sistem.

“Makanya kepada suami atau istri pun, jangan berikan password itu,” ulangnya.

Pada pelaksanaan transaksi nontunai keuangan desa yang dimulai 1 Januari 2024 mendatang, para kaur keuangan desa itu kembali dilatih aplikasi CMS Bank Jateng bernama Government Internet Banking. Aplikasi inilah yang akan digunakan di 184 desa di Jepara.

Dengan sistem ini, kata Edy Sujatmiko, seluruh aktivitas rekening keuangan desa akan tercatat sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa terjamin.

“Ayo kita dukung dan perhatikan betul. Jalankan fungsi CMS sebaik-baiknya. Uang yang Anda kelola lebih besar dari perangkat daerah makanya banyak yang ingin ikut mengawasi,” kata dia.

Jika dilaksanakan sesuai aturan, maka bendahara desa akan berani transparan kepada siapa pun yang ingin mengetahui.

“Kalau bendahara melaksanakan dengan benar, tak akan takut dengan siapa pun,” tegasnya, dalam kegiatan bertajuk Penguatan Kapasitas Bagi Kaur Keuangan Desa dan Bimbingan Teknik Pengisian LHKPN Petinggi tersebut.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto, mengatakan selain bimbingan transaksi nontunai, pada kegiatan itu juga ada materi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk petinggi.

“Ini sesuai saran KPK agar seluruh petinggi harus melaporkan LHKPN,” katanya dalam kegiatan yang juga dihadiri Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara Kurniawan Adji Prajitno. (HS-08)

DPUPR Gerak Cepat Perbaiki Tangan Patung RA Kartini yang Patah

Antisipasi Kredit Macet, Pegadaian Kanwil XI Semarang Gandeng Kejari Kota Magelang