HALO KENDAL – Bawaslu Kabupaten Kendal mempersilahkan pihak pemohon yaitu bakal pasangan calon (bapaslon) Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin untuk mengajukan upaya hukum, jika keberatan dengan keputusan sidang musyawarah terbuka yang memutuskan menolak pemohon.
“Bawaslu memutuskan menolak berdasarkan fakta-fakta dan perundang-undangan berlaku. Pemohon apabila keberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengajukan upaya sengketa-sengkata ke PPTUN tiga hari setelah keputusan,” kata Hevy Indah Oktaria selaku Majelis Musyawarah Terbuka, yang juga Ketua Bawaslu Kendal usai sidang, Sabtu (14/9/2024).
Sementara, kuasa hukum pihak pemohon, Fajar Saka mengaku belum memutuskan apakah akan mengajukan banding ke PTTUN atau menerima putusan. Menurutnya ada hak banding jika pihaknya keberatan dengan putusan.
“Kita punya hak untuk banding. Karena kita tidak puas dan keberatan dengan hasil (keputusan) Bawaslu. Tapi semuanya tergantung Mas Dico dan Pak Ali,” ujarnya kepada awak media.
Fajar juga menyebut, dalam putusannya majelis musyawarah hanya mempertimbangkan keputusan termohon alias KPU Kendal saja.
“Saya cermati tadi, 70 persen keputusan majelis hanya mempertimbangkan termohon. Jadi tidak cukup mempertimbangkan apa yang disampaikan pemohon. Saya kira itu bisa jadi alasan mengajukan banding. Tapi itu tergantung nanti,” jelasnya. (HS-06)