in

Pemkab Purbalingga Prioritaskan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Tahun 2025

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025. (Foto : purbalinggakab.go.id)

 

HALO PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan serta jembatan, pada APBD 2025 mendatang.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD, yang digelar Jumat (13/9/24) di DPRD Purbalingga.

Dalam kegiatan itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Purbalingga, Aman Waliyudin, dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Sudono, perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengawali jawaban atas pandangan umum dan pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan tentang kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.

Bupati menyampaikan kenaikan PAD sebesar 26,16% berasal dari kenaikan pajak daerah sebesar 91,49%, retribusi daerah sebesar 6,61%, dan bagian laba BUMD sebesar 2,88%.

“Pajak daerah mengalami kenaikan yang signifikan sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, di mana bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan BBNKB mulai tahun 2025 diterimakan sebagai opsen pajak kabupaten,” kata dia, seperti dirilis purbalinggakab.go.id.

Selanjutnya terkait kegiatan infrastuktur tahun 2025, diprioritaskan untuk menjaga kondisi jalan dan jembatan tetap berfungsi dengan baik melalui pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala maupun rekonstruksi, serta pemeliharaan irigasi dan penyelesaian gedung DPRD.

Menjawab pandangan dari Fraksi PKB terkait pemeliharaan dan peningkatan kualitas infrastruktur konektivitas wilayah, Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan bahwa target penanganan jalan pada tahun 2025 direncanakan sepanjang 246 kilometer.

Jawaban tersebut sekaligus menanggapi pandangan dari Fraksi PKS dan Fraksi Amanat Demokrat .

“Penanganannya diprioritaskan pada ruas jalan tidak mantap hasil survei kondisi jalan terbaru, serta dengan memperhatikan kondisi dan tingkat kepadatan lalu lintas,” terangnya.

Terkait mekanisme pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan nasional di mana Pemerintah Kabupaten Purbalingga sudah masuk katagori UHC, Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan bahwa saat ini calon peserta dapat lansung datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

“Adapun anggaran yang digunakan untuk menopang UHC, bersumber dari APBN, kepersertaan mandiri, peserta penerima upah, serta bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga untuk keluarga tidak mampu yang belum tercover PBI APBN. Dalam RAPBD tahun aggaran 2025 telah dianggarkan sebesar 22,6 miliar rupiah,” katanya.

Selanjutnya Bupati sependapat dengan pandangan umum dari Fraksi PKS, bahwa dalam rangka optimalisasi pajak dan retribusi daerah, perlu dilakukan pemetaan basis data yang akurat.

“Beberapa upaya yang telah dilaksanakan diantaranya adalah pemutakhiran data base potensi pajak daerah melalui penyusunan profil wajib pajak, penyesuaian NJOP bumi sebagai dasar penetapan PBB-P2 melalui survei harga pasar, dan perbaikan data base wajib pajak dan obyek pajak secara rutin,” terangnya.

Menanggapi Pandangan umum Fraksi Gerindra, Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan Pemkab Purbalingga terus berupaya menambah fasilitas kesehatan guna mengoptimalkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya masyarakat miskin.

Upaya yang dilaksanakan antara lain melalui pembangunan dan peningkatan puskesmas menjadi puskesmas rawat inap, serta penambahan ruang perawatan pada rsud secara bertahap.

“Pemerintah daerah juga sangat menaruh perhatian dan peduli terhadap para pelaku UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan modal, pelatihan keterampilan maupun fasilitasi tempat usaha yang layak dalam upaya mendorong pengembangan ekonomi kreatif,” terangnya. (HS-08)

Tolak Permohonan Dico, Bawaslu Kendal Persilahkan Ajukan Upaya Hukum ke PTUN jika Keberatan

Sekda Brebes Ajak Jaga Kesehatan Fisik dan Lingkungan