HALO KENDAL – Bawaslu Kabupaten Kendal menolak permohonan gugatan penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan bakal pasangan calon (bapaslon) Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelias Musyawarah Hevy Indah Oktaria dalam keputusan sidang yang digelar Sabtu (14/9/2024).
“Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hevy.
“Demikian diputuskan di dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kendal, pada hari Jumat tanggal 13 September tahun 2024, yang dihadiri, Hevy Indah Oktaria, Solikhin, Muhammad Habibi, Muhammad Athoilah, Muhammad Bahrul Amik, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kendal, yang dibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada Sabtu 14 September tahun 2024,” imbuhnya.
Sementara usai sidang, kepada awak media Hevy yang juga Ketua Bawaslu Kendal menjelaskan, dalam sidang musyawarah terbuka, Bawaslu memutuskan menolak berdasarkan fakta-fakta dan perundang-undangan berlaku.
“Pemohon apabila keberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengajukan upaya sengketa-sengkata ke PPTUN tiga hari setelah keputusan,” jelas Hevy.
Acara sidang musyawarah terbuka dari pihak pemohon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin hanya dihadiri kuasa hukum, kemudian dari pihak termohon yaitu KPU dihadiri Komisioner, sedangkan dari pihak terkait yaitu Benny Karnadi dihadiri kuasa hukum.
Seperti diketahui, sengketa diajukan oleh pihak Dico – Ali sebagai pihak pemohon, karena pada saat pendaftaran, Kamis (29/8/2027) sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) untuk Pilkada Kendal 2024 ditolak atau dikembalikan berkas pendaftaran oleh pihak KPU Kendal.
Alasan dari KPU Kendal, karena sebelumnya di hari yang sama, sudah ada pendaftaran bapaslon atas nama Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi, dengan pengusung gabungan dari partai politik yang salah satunya sama dengan yang diajukan oleh pihak pemohon. (HS-06)