in

Tipu Warga Capai Rp.900 Juta, Oknum Polres Pemalang Gunakan Uang Buat Judi Online

Foto ilustrasi.

HALO SEMARANG – Oknum anggota Polres Pemalang berinisial Briptu WR (32) menggunakan seluruh uang hasil penipuan warga mencapai Rp.900 juta untuk judi online. Atas perbuatannya, WR kini dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

“Diduga digunakan untuk judi online,” ujar Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo Apriyanto, Senin (6/1/2025).

Widodo mengatakan, WR melakukan penipuan terhadap warga Pemalang berinisial S (54). Dalam beraksi, WR mengiming-imingi korban dengan menjanjikan kedua anaknya menjadi polisi.

“Sudah dilakukan mediasi antara korban dan tersangka WR dalam kasus penggelapan dengan modus penerimaan polri yang mengakibatkan kerugian korban hingga 900 juta rupiah selama tiga tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil,” jelas dia.

Selain terjerat tindak pidana, WR juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan statusnya sebagai anggota Polri.

“Dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Widodo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, belum ada korban lain dalam kasus penipuan yang melibatkan Briptu WR. Pihaknya juga masih mendalami motif dalam kasus penipuan ini.

“Masih yang bersangkutan (korban S) dulu. Tapi yang jelas untuk kasus Pemalang ini sudah diproses oleh pihak penyidik, berkas sudah ditangani dan yang bersangkutan sudah ditahan,” imbuh Artanto. (HS-06)

Kaprodi Anestesiologi Undip Tersangka Kasus PPDS Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini

Pemkot Semarang Diminta Rencanakan Pembangunan Saluran Irigasi Secara Tuntas